TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menindak pengguna skuter listrik yang melintas di luar jalur sepeda dengan Undang-undang Lalu Lintas. Pada Ahad dinihari, dua pengguna skuter listrik tewas ditabrak oleh seorang pengendara Toyota Camry di Sudirman.
"Mengacu kepada UU 22 tahun 2009 pasal 284, di sana disebutkan bahwa terhadap pengguna kendaraan bermotor yang mengabaikan keselamatan penjalan kaki," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta Pusat, Kamis 14 November 2019.
Syafrin mengatakan dalam regulasi tersebut pengguna skuter atau otopet listrik yang melanggar akan diancam pidana kurungan dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.
Menurut Syafrin, otopet listrik hanya boleh dioperasikan di jalur sepeda. Alat transportasi yang tengah diminati remaja itu dilarang melintas di trotoar dan jembatan penyeberangan orang atau JPO.
Saat ini DKI masih mengkaji peraturan gubernur terkait pengunaan skuter tersebut. Dinas Perhubungan juga memeriksa spesifikasi skuter listrik yang aman untuk pengguna dan masyarakat.
DKI telah menugaskan petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk berjaga di trotoar dan JPO agar tidak dilintasi pengguna skuter listrik. "Di JPO itu tidak boleh dioperasikan tapi harus dituntun," ujarnya.
Kebijakan tersebut, kata Syafrin, berlaku untuk otopet listrik baik milik pribadi atau sewaan operator seperti GrabWheels. Untuk saat ini skuter listrik GrabWheels hanya boleh beroperasi di kawasan Gelora Bung Karno dan jalur sepeda serta di kawasan yang telah ada jalur sepeda. "Sekarang yang beroperasi saat ini di GBK karena ada izin kawasan," ujarnya.