TEMPO.CO, Jakarta - Korban selamat kecelakaan GrabWheels yang ditabrak oleh pengemudi Toyota Camry di kawasan Senayan, Fajar Wicaksono mengaku tak diperbolehkan menemui pelaku oleh polisi. Alasannya tak jelas.
"Kata penyidik saya tidak boleh ketemu sama pelakunya dulu. Alasannya kenapa, ga ada alasannya," kata pemuda yang akrab disapa Ajay tersebut saat dihubungi Tempo, Kamis, 14 November 2019.
Ajay menjelaskan pihak tersangka yang sampai saat ini baru menemui mereka adalah Emma Yohana, ibu dari pelaku penabrakan Dhanni Hariyona. Emma, yang merupakan anggota DPD RI dari Sumatera Barat menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan anaknya saat menjenguk korban di RS Mintoharjo, Jakarta Pusat, usai insiden terjadi.
"Bu Emma ini janji bakal lakukan yang terbaik untuk para korban. Bilang mau tanggung jawab lah dia," kata Ajay.
Pada Ahad dinihari lalu, Dhanni menabrak Ajay dan kelima temannya yang tengah asyik mencoba otopet listrik GrabWheels di Jalan Pintu Senayan 1, Jakarta Pusat. Dua rekan Ajay, Ammar Nawwar dan Wisnu, yang sempat dibawa ke RS Mintoharjo tak tertolong karena mengalami luka parah di bagian kepala.
Menurut kesaksian Ajay dan Winda yang selamat dari insiden itu, usai tabrakan Dhani langsung kabur dari lokasi dan tak membantu para korban terlebih dahulu. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh polisi, pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sumatera Barat itu ternyata di bawah pengaruh minuman keras.
Meskipun telah jatuh korban jiwa, polisi menyebut insiden itu bukan kasus tabrak lari. Sebab dari pengakuan Dhanni, dia bersama temannya sempat turun dan membantu para korban.
Sehingga polisi hanya menjerat Danny dengan tuduhan mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol dengan hukuman penjara enam tahun. Untuk saat ini, Danny tak disangkakan pasal tabrak lari hingga menyebabkan kematian yang potensi hukumannya 12 tahun penjara.