TEMPO.CO, Jakarta - DKI meminta Grab, sebagai operator GrabWheels untuk memperketat aturan sehingga pengguna skuter listrik tidak bisa melintas di jembatan penyeberangan orang (JPO).
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, Grab akan menyiapkan sistem yang membuat GrabWheels otomatis tidak bisa beroperasi saat melintas di JPO.
"Operator sedang mengupayakan sistem dia otomatis off dan tidak aktif di JPO," kata Syafrin di Balai Kota, Kamis 14 November 2019.
Syafrin mengatakan sistem tersebut berupa sensor yang dipasang di JPO, yang berfungsi menonaktifkan GrabWheels. Dia berharap sistem tersebut bisa selesai dalam waktu dekat agar otopet listrik tidak lagi beroperasi di JPO.
Namun pengguna skuter listrik tetap boleh menyeberang di JPO. Syaratnya, otopet tak boleh dipakai dan harus dituntun karena rodanya merusak lantai jembatan.
Selain di JPO, semua skuter listrik juga tidak diizinkan beroperasi di trotoar. Sesuai UU Lalu Lintas, skuter listrik hanya boleh dioperasikan di jalur sepeda.
Syafrin menyatakan Dinas Perhubungan DKI akan memberhentikan dan menindak pengguna otopet listrik pribadi maupun GrabWheels yang naik ke trotoar atau melintas di luar jalur sepeda. Saat ini, kata DKI juga tengah menyiapkan peraturan gubernur tentang penggunaan skuter listrik tersebut.