Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat: Penyedia Layanan Grabwheels Harus Bertanggung Jawab

Reporter

image-gnews
Dari kiri ke kanan, Djemi Lim (Business Development & Innovation Head of Sinar Mas Land),  Ridzki Kramadibrata (President Director Grab Indonesia), Irawan Harahap (Project Leader Digital Hub Sinar Mas Land), Ongki Kurniawan (Executive Director Grab Indonesia), Kunal Gupta (Head of Demand Growth Grab) saat melakukan uji coba Grabwheels di The Breeze BSD, Kamis 9 Mei 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Dari kiri ke kanan, Djemi Lim (Business Development & Innovation Head of Sinar Mas Land), Ridzki Kramadibrata (President Director Grab Indonesia), Irawan Harahap (Project Leader Digital Hub Sinar Mas Land), Ongki Kurniawan (Executive Director Grab Indonesia), Kunal Gupta (Head of Demand Growth Grab) saat melakukan uji coba Grabwheels di The Breeze BSD, Kamis 9 Mei 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pengamat transportasi publik Azas Tigor Nainggolan mengemukakan perusahaan penyewaan skuter listrik Grabwheels harus turut bertanggung jawab atas tewasnya dua pengguna kendaraan nonpolusi  itu akibat tertabrak mobil di Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 10 November 2019.

"Menurut saya aplikator skuter elektrik ini harus tanggung jawab atas insiden ini," katanya di Jakarta, Kamis, 14 November 2019. Peristiwa tersebut, kata Tigor, menimbulkan pertanyaan publik atas kelaikan skuter elektrik milik Grabwheels sebab telah menimbulkan korban tewas dan luka serius.
 
Menurut Tigor, perlu ada kajian serius dari otoritas terkait kelaikan skuter listrik atau elektrik sebagai alat transportasi pada kawasan umum yang rawan kecelakaan seperti di Jakarta. "Saya mau tanya, dia sudah uji tipe belum, otopetnya sudah diurus belum ke Kementerian Perhubungan, bahwa dia itu bisa dijadikan alat transportasi," katanya.

Kejadian yang menewaskan Ammar Nawwar, 18 tahun dan Wisnu Akbar (18) serta korban luka Bagus (18) harus menjadi bahan pelajaran bagi perusahaan penyedia skuter. "Ini pelajaran buat si aplikator skuter. Dia harus tanggung jawab juga, jangan diam saja," ujarnya.
 
Tigor menambahkan, Indonesia merupakan negara hukum yang harus dipatuhi seluruh pihak, termasuk penyedia jasa transportasi. "Ini belum ada aturannya, dia sudah sewa-sewain, tidak boleh semaunya gitu. Ini negara hukum, ini soal keselamatan, harus diatur," katanya.
 
Sebelumnya diberitakan, penyedia layanan skuter listrik Grabwheels berjanji akan lebih memprioritaskan keamanan pelanggan, pasca terjadinya kecelakaan terhadap penyewa jasa otopet listrik itu di dekat pusat perbelanjaan FX Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu dini hari, 10 November 2019.

"Grab berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan penggunaan GrabWheels melalui edukasi kepada pengguna dan bekerja sama dengan pihak terkait dalam upaya menjaga keselamatan," kata CEO GrabWheels TJ Tham dalam keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Rabu, 13 November 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

TJ Tham mengatakan saat ini sudah menghubungi keluarga keenam korban, baik meninggal dunia dan maupun cidera untuk memberikan dukungan bagi keluarga korban. GrabWheels turut berduka cita dan menyesalkan kejadian itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

16 jam lalu

Presiden Jokowi (kiri) dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Dana yang digunakan PT Inalum untuk akuisisi Freeport senilai US$ 3,85 miliar (Rp 56 triliun). TEMPO/Subekti.
Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

Berita terkini bisnis pada Kamis siang ini dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.


Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

16 jam lalu

Pengemudi ojek daring tengah membawa penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.


Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

19 jam lalu

Ilustrasi penculikan di mobil. Shutterstock
Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

22 jam lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

3 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

Ketua SPAI Lily Pujiati menilai pengemudi ojek online atau ojol dan kurir berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2024.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

6 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Terpopuler Bisnis: Pilot Batik Air yang Tertidur Diklaim bukan Salah Perusahaan, Alasan Grab-Gojek Tidak Bayar THR Ojol

7 hari lalu

Bos Lion Air Group, Rusdi Kirana, saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Januari 2020. Tempo/Francisca Christy Rosana
Terpopuler Bisnis: Pilot Batik Air yang Tertidur Diklaim bukan Salah Perusahaan, Alasan Grab-Gojek Tidak Bayar THR Ojol

Bos Lion Air Rusdi Kirana mengklaim insiden pilot Batik Air yang tertidur bukan salah perusahaan.


Grab Janji Beri Insentif THR ke Mitra Pengemudi, Asosiasi Driver Online: Konyol

7 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.
Grab Janji Beri Insentif THR ke Mitra Pengemudi, Asosiasi Driver Online: Konyol

Asosiasi Driver Online menyebut pemberian insentif tunjangan hari raya atau THR dari perusahaan ojek online kepada mitra pengemudinya merupakan kebijakan yang konyol.


Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

7 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.