Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat Sebut Penabrak Pengguna Grabwheels Patut Ditahan

Reporter

image-gnews
Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan dan Koordinator Karyawan Kontrak PT Transportasi Jakarta Budi Marcello memberikan keterangan di kantor FAKTA, Cipinang Muara, Jakarta, 7 Juli 2017. TEMPO/Arkhe
Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan dan Koordinator Karyawan Kontrak PT Transportasi Jakarta Budi Marcello memberikan keterangan di kantor FAKTA, Cipinang Muara, Jakarta, 7 Juli 2017. TEMPO/Arkhe
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pengamat transportasi publik Azas Tigor Nainggolan mengemukakan pengendara Toyota Camry yang menabrak hingga menewaskan dua pengguna skuter listrik Grabwheels di Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 10 November 2019 seharusnya ditahan oleh polisi.

"Itu hukumannya berat. Jadi menurut saya harus ditahan sebab setiap warga negara itu sama di mata hukum," katanya di Jakarta, Kamis, 14 November 2019.
 
Pernyataan itu disampaikan pengamat dari Forum Warga Jakarta itu menyikapi keputusan Ditlantas Polda Metro Jaya yang tidak menahan tersangka DH usai mobil Toyota Camry yang dikemudikan menabrak dua pengguna skuter llistrik Grabwheels hingga tewas dan satu lainnya luka serius.
 
Bahkan, kata Tigor, polisi sudah memastikan DH terpengaruh minuman beralkohol saat kejadian itu berlangsung. "Ini sudah jelas kok, dia lalai menabrak orang sampai meninggal dunia, mabuk lagi," ujarnya.
 
Tigor mengatakan pelaku bisa dijerat sesuai dengan Pasal 360 KUHP yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Meski keluarga korban hingga Kamis malam belum berniat membuat laporan resmi kejadian kepada polisi, kata Tigor, hukum harus tetap berjalan.
 
"Ya benar keluarga korban tidak perlu melapor, tapi polisi yang harus bertindak. Sebagai korban, keluarga pelapor itu harus diwakili sama oleh polisi," ujarnya.
 
Ketentuan wajib lapor terhadap DH, kata Tigor, justru memberi kesan bahwa polisi memberikan perlakuan khusus terhadap pria yang kini berstatus sebagai tersangka penabrak pengguna Grabwheel. "Jadi tidak ada perlakuan khusus. Pengecualian-pengecualian karena ini itu jadi beda, tidak, setiap warga negara sama di hadapan hukum," ujar Tigor.
 
Adapun DH, tersangka penabrak enam pengguna skuter Grabwheels tak ditahan oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik menilai DH tidak akan melarikan diri dari kasus yang menjeratnya. "Selain itu penyidik menilai tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti," ujar Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar saat dihubungi Tempo, Kamis, 14 November 2019.
 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengemudi Pikap Tabrak 2 Motor di Depok, Satu Orang Tewas

18 jam lalu

Ilustrasi Mobil tabrak motor. mkhlawyers.com
Pengemudi Pikap Tabrak 2 Motor di Depok, Satu Orang Tewas

Pengemudi pikap diduga mengantuk saat menabrak dua motor yang berada di arah berlawanan.


Kecelakaan Bus ALS di Agam Sumatera Barat, Ini Profil Perusahaan Otobus Berusia 58 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi Bus ALS. Wikipedia/Mujiono Ma'ruf
Kecelakaan Bus ALS di Agam Sumatera Barat, Ini Profil Perusahaan Otobus Berusia 58 Tahun

Bus ALS alami kecelakaan di Malalak Selatan, Agam, Sumatera Barat pada Senin 15 April 2024. Berikut profil PO bus ALS yang beroperasi sejak 1966.


5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

1 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.


Seri Antisipasi Kecelakaan Maut: Tips untuk Menghindari Pecah Ban Mobil

2 hari lalu

Ilustrasi ban mobil. Sumber: carscoops.com
Seri Antisipasi Kecelakaan Maut: Tips untuk Menghindari Pecah Ban Mobil

Kecelakaan yang disebabkan oleh pecah ban mobil, seringkali terjadi karena pengemudi kesulitan mengendalikan laju kendaraan.


Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

3 hari lalu

Satreskrim Polresta Denpasar menggiring tersangka Hari Soeslistya Adi, 38 tahun, admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, dalam kasus UU ITE usai menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

Admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6 ikut terseret dalam kasus dugaan perselingkuhan anggota TNI di Polres Denpasar.


Polri Catat 2.895 Kecelakaan selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

3 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Polri Catat 2.895 Kecelakaan selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Korban meninggal akibat kecelakaan saat arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini mencapai 429 orang.


Kecelakaan Arus Mudik Lebaran Turun 15 Persen, Paling Banyak karena Tidak Jaga Jarak Aman

3 hari lalu

Petugas gabungan rest area UPPKB Losarang mengevakuasi seorang pemudik sepeda motor yang mengalami kecelakaan saat melintas di Jalan Raya Pantura, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Dalam kecelakaan tunggal tersebut pengemudi sepeda motor hanya mengalami luka dan langsung ditangani petugas gabungan rest area UPPKB Losarang. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Kecelakaan Arus Mudik Lebaran Turun 15 Persen, Paling Banyak karena Tidak Jaga Jarak Aman

Kecelakaan tunggal pada arus mudik Lebaran 2024 mengalami kenaikan 14 persen, yaitu 79 kejadian.


Kecelakaan KM 58 Tol Cikampek, Sopir Gran Max Diduga Alami Microsleep

4 hari lalu

Petugas mengevakuasi bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan KM 58 Tol Cikampek, Sopir Gran Max Diduga Alami Microsleep

Polri mengungkap kelelahan sopir Gran Max menjadi penyebab kecelakaan di KM 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan 12 orang.


Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

4 hari lalu

Kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. TEMPO/Martin Yogi
Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas


Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

4 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

Korlantas Polri mencatat kecelakaan lalu lintas di masa mudik lebaran 2024 turun 15 persen dan korban meninggal turun 3 persen dibanding tahun lalu.