TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ mengatakan sistem jalan berbayar atau ERP (Electronic Road Pricing) akan diberlakukan di daerah perbatasan ibu kota Jakarta pada 2020.
"BPTJ bertanggung jawab di ruas jalan nasional, sedangkan pemerintah provinsi dan kabupaten di jalan daerah masing-masing," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono saat ditemui di Pecenongan, Jakarta Pusat, Kamis, 14 November 2019.
Jalan nasional di perbatasan yang akan dipasangi ERP, kata Bambang, antara lain di sekitar Margonda, Depok dan Kalimalang, Bekasi.
Selain menyusun peta jalan secara lengkap, BPTJ mengatakan sedang mengkaji aturan hukum yang saat ini berlaku karena ERP akan dimasukan dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Selama ini regulasinya menganut sistem retribusi, regulasinya jadi terpatok jalan daerah, provinsi dan kabupaten. Karena itu regulasinya harus direvisi Peraturan Pemerintahnya," kata Bambang.
Proyek ERP pernah diujicobakan di Jakarta, diantaranya di Jalan Medan Merdeka Barat selama 20 hari pada 2018. Sebelumnya, proyek ini juga pernah diujicoba di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan HR Rasuna Said.
Namun pada September 2019, Kejaksaan Agung meminta proyek jalan berbayar ini harus mengulang proses tender. Sebelumnya, DKI telah melakukan tender dan ada sejumlah perusahaan yang ikut. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat mengatakan nantinya konsep ERP akan disebut dengan istilah "congestion tax".