4. Menyetir dalam keadaan mabuk
Berdasarkan tes urin, polisi menemukan Dhanni mengendarai kendaraannya dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Polisi menyatakan tak ditemukan jejak narkoba dalam tubuh Dhanni.
Karena itu, polisi menjerat Dhanni dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas soal kelalaian dalam berkendara sehingga menyebabkan seseorang tewas. Ancamannya 6 tahun penjara.
Padahal, polisi bisa menjerat Dhanni dengan pasal 311 ayat 5 yang ancamannya hukumannya 12 tahun penjara. Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang
membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."
Sementara pasal 311 ayat 5 berbunyi:
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Polisi juga sebenarnya bisa mengenakan pasal berlapis karena Dhanni melakukan tabrak lari sebagaimana tercantum dalam pasal 312 Undang-Undang Pidana. Pasal ini membuat Dhanni bisa mendapatkan hukuman tambahan sebanyak 3 tahun penjara.
Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Polisi beralasan tak menerapkan pasal tersebut karena Dhanni sempat menghentikan kendaraannya dan membantu korban sebelum akhirnya melarikan diri. Keterangan Dhanni kepada polisi tersebut dibantah oleh dua korban selamat, Fajar dan Wulan.
5. Korban menolak kasus diselesaikan secara damai
Fajar menyatakan menolak kasus tabrak lari ini dihentikan secara kekeluargaan atau damai. Dia menuntut Dhanni mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum karena telah merenggut dua orang rekannya.
Pemuda berusia 18 tahun itu juga menilai tak ada itikad baik dari pihak Dhanni dengan berbohong kepada polisi soal kejadian itu. "Kasus ini harus dilanjutkan di ranah hukum," kata Ajay.