TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar mengakui adanya perbedaan penanganan antara tersangka penabrak apotek di Senopati dan tersangka penabrak 2 pengemudi otopet listrik GrabWheels di sekitar FX Sudirman.
Kedua kasus tersebut sama-sama menelan korban jiwa, namun polisi memberikan penanganan yang berbeda kepada para tersangka.
"Nah, ini variasi perkaranya tentunya berbeda karena penyidik itu independen. Penyidik itu punya penilaian sendiri, kalau yang Apotek Senopati kan ditangani Satwil Jaksel," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis sore, 14 November 2019.
Fahri menjelaskan penyidik di Polres Jakarta Selatan memiliki pertimbangan tersendiri, sehingga memutuskan untuk menahan tersangka penabrak Apotek Senopati. Sedangkan untuk penabrak GrabWheels, yakni dengan tersangka Danny Hariyona, kasusnya ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Kepada tersangka Danny penyidik memutuskan untuk tak menahannya. Alasannya, penyidik yakin Danny tak akan kabur dan menghilangkan alat bukti. Meskipun tak ditahan, Fahri menegaskan tersangka Danny Hariyona tetap harus wajib lapor seminggu dua kali.
"Jadi penyidiknya memang berbeda," kata Fahri.
Penetapan Danny sebagai tersangka oleh polisi karena kelalaiannya dalam mengemudi sehingga menabrak dan menewaskan dua pengendara GrabWheels di Jalan Pintu Senayan 1, Jakarta Pusat, pada Ahad, 10 November 2019. Saat dicek penyebab tabrakan itu, polisi mengatakan Danny kehilangan konsentrasi karena berkendara dalam keadaan mabuk.
Fajar Wicaksono dan Wanda, korban selamat dalam insiden itu, mengatakan Danny kabur usai menabrak kedua orang temannya. Namun pihak kepolisian tak menjerat Danny dengan pasal tabrak lari. Sebab dari keterangan tersangka, Danny mengaku sempat berhenti dan membantu korban tabrakan.
Sedangkan untuk tabrakan mobil di Apotek Senopati, polisi segera menahan Putri Kalingga Hermawan setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kecelakaan itu. Penetapan status tersangka itu karena dinilai lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan Asep, satpam Apotek Senopati, tewas tertabrak.
Polisi menjerat Putri dengan Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan dalam pasal tersebut adalah enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Itulah bedanya dengan kasus penabrak pengguna GrabWheels.