TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta atau disingkat kasus suap Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dua saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK).
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka IWK terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 15 November 2019.
Dua saksi, yakni Sekretaris Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bekasi Henry Lincoln dan PNS pada Dinas PUPR Kota Bekasi Dicky Cahyadi.
Sebelumnya, nama Henry sempat disebut dalam persidangan terkait kasus Meikarta tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Dalam proses persidangan, saksi yang juga terdakwa Neneng Rahmi mengatakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDIP Waras Wasisto ikut berperan dan disebut menerima suap dalam perkara suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Awalnya Pak Henry Lincoln, menyampaikan ke saya kalau proses berhenti di provinsi, Pak Henry menyampaikan ke saya ada link di provinsi Pak Sekda Iwa melalui DPRD (Bekasi) Bapak Soleman, dan Pak Waras DPRD Provinsi Jabar," kata Neneng ketika memberikan kesaksian di sidang lanjutan suap Meikarta, di gedung Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 22 Januari 2019.
Selain Iwa, KPK juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam kasus suap Meikarta itu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 29 Juli 2019 lalu.