TEMPO.CO, Bekasi -Dewan Pengupahan Kota Bekasi, Jawa Barat, menetapkan upah minimum kota di wilayah itu sebesar Rp 4.589.708 untuk tahun 2020.
Besaran upah tersebut naik 8,51 persen dari upah sekarang Rp 4,2 juta lebih. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kota Bekasi, Sudirman mengatakan, penetapan besaran upah minimum kota ini dilakukan melalui pengambilan suara terbanyak alias voting.
Tapi, hanya perwakilan buruh dan pemerintah yang memberikan suara, sedangkan dari pengusaha memilih abstain. "Pengusaha tidak ikut voting, itu tidak masalah," kata Sudirman, Jumat, 15 November 2019.
Menurut dia, kenaikan sebesar 8,51 persen mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Formulasinya adalah menghitung berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonominya secara nasional.
Sebelumnya, perwakilan buruh mengusulkan kenaikan upah sebesar 15 persen berdasarkan hitungan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) di Kota Bekasi. Karena itu, rapat upah berjalan alot sampai tiga kali, bahkan di injury time diputuskan melalui voting dengan formula peraturan pemerintah.
Ia mengatakan, hasil ketetapan (upah minimum kota) ini segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pemerintah daerah mempersilakan pihak pengusaha mengajukan keberatan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Proses di tingkat kota sudah selesai," kata dia.