TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan DPRD DKI Jakarta telah mengirimkan surat permohonan tambahan waktu membahas rancangan APBD 2020 ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri. Wakil Ketua DPRD Zita Anjani menyatakan surat dilayangkan pada Rabu atau Kamis pekan ini.
"Pimpinan sudah berinisiatif untuk bersurat ke Kemendagri untuk meminta tambahan waktu," kata Zita saat dihubungi, Jumat, 15 November 2019.
Zita sangsi pembahasan RAPBD DKI 2020 bakal rampung sebelum 30 November 2019. Sebab, berdasarkan aturan Kemendagri, APBD 2020 harus disahkan paling lambat 30 November.
Menurut Zita, dewan meminta tambahan waktu mengingat DPRD periode 2019-2024 dilantik tahun ini. Peralihan anggota baru ini, menurut Zita, menjadi salah satu penyebab pembahasan RAPBD bakal molor.
Selain itu, ada juga dinamika-dinamika selama pembahasan anggaran di setiap komisi. Hingga kini, pembahasan anggaran masih dalam tahap Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2020. Dewan mulai membahas rancangan KUA-PPAS pada 26 Oktober.
"Kami bermohon (tambahan waktu) supaya lebih maksimal," ujar dia.
Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengatakan telah memberikan dokumen KUA-PPAS pada 5 Juli lalu ke DPRD. Dia juga menyebut saat itu ada bukti serah terima draft tersebut.
Pembahasan anggaran dimulai dari membedah rancangan KUA-PPAS di lima komisi dewan. Setelah itu, dewan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) membahas dan menyetujui rancangan KUA-PPAS. Pemerintah DKI dan dewan selanjutnya menandatangani nota kesepahaman alias MoU KUA-PPAS dalam rapat paripurna (rapur). Dokumen itu menjadi RAPBD.
Kemudian lima komisi bakal menggelar rapat lagi untuk membahas RAPBD 2020. RAPBD harus dibahas di komisi dan berlanjut ke Banggar. APBD harus disahkan dalam rapat paripurna paling lambat 30 November.
Pemerintah DKI lalu mengirimkan APBD 2020 ke Kemendagri untuk dievaluasi selama 15 hari. Kemendagri harus mengirimkan APBD 2020 hasil evaluasi pada 15 Desember. Pemerintah DKI selanjutnya melakukan perbaikan dan kembali mengesahkan APBD 2020 dalam rapur.