TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri komunitas daring Kaskus, Andrew Darwis melaporkan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan pencemaran nama baik. Dua orang itu merupakan kuasa hukum dan klien yang melaporkan Andrew Darwis atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Polda Metro Jaya pada Mei lalu.
"Laporan tersebut kami buat pada 13 November 2019," ujar kuasa hukum Andrew Darwis, Abraham Sridjaja di salah satu restoran di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Jumat, 15 November 2019.
Menurut Abraham, kliennya membuat laporan karena pernyataan Jack Lapian dan Titi Sumawijaya Empel di sejumlah media massa atas laporan TPPU yang mereka buat. Pernyataan tersebut dilakukan oleh keduanya saat datang ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin, 16 September 2019.
"Terkait dengan kata-kata, 'kami duga melakukan pemalsuan dan juga tindak pidana pencucian uang'. Tentunya, penegak hukum pun tidak boleh menduga-duga seseorang melakukan tindak pidana," kata dia.
Menurut Abraham, perbuatan pidana didasarkan mens rea dan actus reus. Menurut dia, mens rea dalam kasus ini bertujuan untuk mencelakakan Andrew Darwis.
"Kecuali, pernyataannya adalah kami laporkan Andrew Darwis atas dugaan. Kalau atas dugaan berarti perbuatan pidananya mengacu pada laporan tersebut. Tapi kalau kami menduga-duga gak bisa," kata Abraham.