Pernyataan lainnya yang dipermasalahkan bersumber dari ucapan Titi Sumawijaya Empel. Menurut Abraham, Titi mengatakan dirinya meminjam uang kepada Andrew Darwis. Padahal, kliennya membantah pernah meminjamkan uang, bahkan mengenal Titi pun tidak.
"Dia bilang, 'kenapa saya tertarik dengan Andrew Darwis ini, karena bunganya 1 persen dan pinjam meminjamnya selama 13 tahun," ujar Abraham menirukan Titi.
Dalam laporan Andrew Darwis ke Bareskrim Polri, Jack Lapian dan Titi Sumawijaya disangkakan dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/B/0971/XI/2019/Bareskrim Polri.
Pada 16 September lalu, Titi datang ke Polda Metro untuk memenuhi undangan penyidik guna diperiksa sebagai saksi pelapor Andrew Darwis. Dia datang bersama kuasa hukumnya, Jack Lapian. Saat itu, Titi menceritakan kronologis dugaan TPPU yang melibatkan sang pendiri Kaskus tersebut.
Kasus ini bermula saat Titi meminjam uang Rp 18 miliar kepada David Wira pada November 2018. Menurut dia, David Wira merupakan tangan kanan Andrew Darwis. Titi mengaku tertarik meminjam uang ke David karena bunga yang ditawarkan hanya 1 persen. Selain itu, jangka waktu pembayaran utang yang diberikan mencapai 13 tahun.
Titi lantas menyertakan sertifikat bangunan miliknya di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan sebagai agunan. "Tapi dalam realisasinya, uang yang dicairkan hanya Rp 5 miliar," ujar Titi kala itu.