Titi mengatakan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lantas dibuat dengan Susanto - seseorang yang dicurigainya sebagai anggota sindikat bersama David Wira. Menurut dia, sindikat itu kemudian memalsukan PPJB miliknya dari bertahap menjadi lunas.
"Tapi sertifikat gedung saya itu kemudian langsung dibalik nama menjadi milik Susanto, dan seminggu kemudian dibalik nama lagi jadi milik Andrew Darwis. Jadi dalam sebulan itu ada dua kali balik nama," ujar Titi.
Menurut Titi, para pelaku penipuan ini juga memalsukan surat kuasa jual gedung itu antara dirinya dengan Susanto. Dia berpendapat, balik nama biasanya dilakukan jika peminjam utang tidak membayar.
"Namun belum juga sebulan (setelah pencarian dana Rp 5 miliar) sudah dibalik nama. Makanya saya curiga ini memang sindikat," ujar Titi.
Titi mengaku telah melaporkan Susanto, Timi, David Wira dan sejumlah orang lain ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kasusnya disebut masih dalam proses. Titi lantas membuat laporan baru ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro untuk menjerat Andrew Darwis dalam dugaan TPPU. Menurut Titi, Andrew Darwis telah mengagunkan sertifikat gedung miliknya ke Bank UOB untuk meminjam uang sebesar Rp 18 miliar. Informasi itu didapatnya dari penyidik saat memenuhi pemeriksaan.