TEMPO.CO, Jakarta -Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendukung mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berkontribusi di Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
Menurut Prasetio, Ahok sebagai warga negara memiliki hak untuk bekerja di perusahaan pelat merah.
Apalagi, Prasetio menilai, kinerja koleganya itu terbukti baik selama memimpin Ibu Kota. "Kinerja selama pimpin Jakarta bagus. Kelihatan bangunan (dan yang dia kerjakan) di mana-mana," kata Prasetio saat dihubungi Tempo, Jumat, 15 November 2019.
Politikus PDIP itu kemudian menyinggung ihwal kasus penistaan agama yang dulu menyeret Ahok ke penjara. Prasetio berujar, Ahok telah menjalani hukumannya di penjara Mako Brimob, Depok. Karena itu, kini Ahok layak mengemban tugas di perusahaan milik pemerintah.
"Artinya kalau memang dia mampu sebagai komisaris utama, dia proper juga, salah dia apalagi?" ucap Prasetio.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir telah memanggil politikus PDIP, Ahok ke kantornya pada Rabu lalu. Pemanggilan ini diduga kuat berkaitan dengan penunjukan posisi bos di perusahaan BUMN.
Koran Tempo edisi Kamis, 14 November 2019, menulis Ahok menjadi calon kuat Komisaris Utama PT Pertamina Persero. Dua sumber Tempo di lingkup internal BUMN mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut.
Keduanya berujar Presiden Joko Widodo atau Jokowi sendiri yang mengusulkan nama Ahok kepada Erick. “Permintaan itu dari Presiden, bukan Erick yang mengusulkan ke Istana,” tutur sang sumber.