TEMPO.CO, Depok -Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Yudi Triadi mengatakan ratusan aset First Travel yang akan dirampas oleh negara sudah diupayakan untuk dikembalikan kepada korban First Travel. “Kami sudah mengakomodir keinginan korban, sampai upaya hukum terakhir yakni kasasi, namun pendapat majelis hakim berbeda,” kata Yudi di Kantor Kejaksaan Negeri Depok, Jumat 15 November 2019.
Yudi mengatakan, dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada 7 Mei 2018 lalu, para terdakwa dipidana penjara sementara seluruh aset yang bernilai ekonomis dikembalikan kepada para jemaah. “Tapi putusan majelis hakim PN Depok menyatakan aset itu dirampas untuk negara,” kata Yudi.
Kemudian, lanjut Yudi, selaku penuntut umum karena tuntutannya tidak terakomodir, pihaknya melakukan upaya hukum banding pada 15 Agustus 2018 ke Pengadilan Tinggi Bandung. “Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan kembali putusan pengadilan negeri, terus kami melakukan upaya hukum kembali dan mahkamah agung juga menolak JPU,” kata Yudi.
Yudi mengatakan putusan Mahkamah Agung merupakan upaya hukum maksimal dan tidak ada upaya hukum lagi di atas itu. “Kejaksaan selaku eksekutor wajib untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Yudi.
Menurutnya proses lelang pun bakal dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL Kementerian Keuangan dan bakal dilakukan dalam waktu dekat. “Satu-satu, kan nggak mudah, ada appraisal, ada pengumuman segala macem, proses lelang nanti di kantor KPKNL,” kata Yudi.
Terkait gugatan perdata yang diajukan jemaah, Yudi mengatakan aset itu telah dipisahkan dari aset yang akan dilelang. “Kami dapat surat petunjuk dari pimpinan terhadap yang masih dalam proses gugatan kita mempending eksekusi tersebut,” kata Yudi yang tidak merinci aset.
Sebelumnya, Yudi mengungkapkan akan melelang barang bukti yang merupakan aset First Travel tersebut saat lepas sambut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok pada Senin 11 November 2019. Dalam pembicaraannya, Yudi mengungkap ingin membenahi lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Depok yang dipenuhi oleh barang bukti perkara yang telah inkracht yakni kasus koperasi bodong Pandawa dan penipuan umrah First Travel.