Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sukmawati Dipolisikan Usai Bandingkan Nabi Muhammad SAW - Sukarno

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ekspresi Sukmawati Soekarnoputri dalam jumpa pers mengenai polemik puisinya yang bertajuk 'Ibu Indonesia' di kawasan Cikini, Jakarta, 4 April 2018. Karena puisinya itu, Sukma telah dilaporkan ke polisi karena dianggap telah menghina Islam. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ekspresi Sukmawati Soekarnoputri dalam jumpa pers mengenai polemik puisinya yang bertajuk 'Ibu Indonesia' di kawasan Cikini, Jakarta, 4 April 2018. Karena puisinya itu, Sukma telah dilaporkan ke polisi karena dianggap telah menghina Islam. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Diah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penistaan agama.

Sukmawati, salah satu putri Presiden RI pertama, Ir. Sukarno itu dilaporkan oleh warga bernama Ratih Puspa Nusanti yang merupakan salah anggota Koordinator Bela Islam (Korlabi).

"Benar. Korbali mendampingi Ibu Ratih," ujar Sekretaris Jenderal Korlabi, Novel Bamukmin kepada Tempo pada Sabtu, 16 November 2019.

Novel mengatakan, Sukmawati diduga melakukan penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW. Yaitu dengan cara membandingkan Presiden Sukarno dengan nabi dan rasul bagi umat muslim tersebut.

"Maka dengan kemauan Bu Ratih yang merasa nabinya dibandingkan dengan Soekarno, maka kami dari Korlabi mendampingi beliau (melapor ke polisi) agar tidak terjadi gejolak di masyarakat," ujar Novel.

Novel mengatakan, Korbali menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian, khususnya dengan pimpinan yang baru yakni Jenderal Idham Aziz. Novel berharap polisi segera memproses laporan dugaan penistaan agama oleh Sukmawati itu.

"Demi keadilan bagi seluruh bangsa Indonesia," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam laporan polisi bernomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum itu, Sukmawati Soekarnoputri disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Novel Bamukmin termasuk salah satu saksi yang didaftarkan dalam laporan yang dibuat pada 15 November 2019 tersebut.

Video Sukmawati Soekarnoputri yang membandingkan Bung Karno dan Nabi Muhammad SAW telah beredar di media sosial seperti Youtube.

Tempo menemukan salah satu videonya dan dibenarkan oleh Novel Bamukmin sebagai ucapan yang dipermasalahkan ke polisi.

Dalam video itu, Sukmawati Soekarnoputri tampak mengucapkan kalimat tersebut dalam sebuah forum. Ia berdiri di atas mimbar dan berbicara menggunakan pengeras suara. Berikut cuplikan ucapannya:

"Mana lebih bagus Pancasila sama Al Quran? Gitu kan. Sekarang saya mau tanya ini semua, yang berjuang di abad 20 itu nabi yang mulia Muhammad, apa Insinyur Sukarno? Untuk kemerdekaan. Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau menjawab berdiri, jawab pertanyaan Ibu ini," ujar Sukmawati Soekarnoputri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rangkaian Momen Sebelum Soeharto Naik Menjadi Presiden Gantikan Sukarno 56 Tahun Lalu

1 hari lalu

Letjen Soeharto (kiri), Soekarno, Sultang Hamengku Buwono IX, dan Adam Malik pada rapat Kabinet Ampera1, 25 Juli 1966. Dok. Rusdi Husein
Rangkaian Momen Sebelum Soeharto Naik Menjadi Presiden Gantikan Sukarno 56 Tahun Lalu

Naiknya Soeharto sebagai presiden menggantikan Sukarno berawal dari kemelut politik yang rumit pasca peristiwa G30S


Cara Mengaktifkan AdSense YouTube

1 hari lalu

Logo YouTube. (youtube.com)
Cara Mengaktifkan AdSense YouTube

Para pencipta konten atau YouTuber dapat memperoleh penghasilan dengan memanfaatkan AdSense YouTube.


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

2 hari lalu

Sukarno dan Soeharto
Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

Kudera merangkak disebut sebagai kudeta yang dilakukan Soeharto kepada Sukarno, apa itu?


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Kebangkitan Musuh Batman, Max Meluncurkan Cuplikan Serial The Penguin

3 hari lalu

Colin Farrell. REUTERS/Carlo Allegri
Kebangkitan Musuh Batman, Max Meluncurkan Cuplikan Serial The Penguin

Max merilis video teaser atau cuplikan dari serial The Penguin yang menceritakan musuh besar Batman bernama Oswald Cobblepot


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

7 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Tak Repot Mengetik, Hanya Butuh Bergumam untuk Cari Lagu di YouTube Premium

8 hari lalu

Ilustrasi Youtube Premium. shutterstock.com
Tak Repot Mengetik, Hanya Butuh Bergumam untuk Cari Lagu di YouTube Premium

YouTube terus mengembangkan fitur pencarian lagu. Skema berbasis AI, hum to search, kini diterapkan juga di Youtube Premium.


Artefak Rasulullah Dipamerkan di Batam, Mulai dari Cambuk hingga Tapak Kaki

12 hari lalu

Cambuk peninggalan Nabi Muhammad SAW yang digunakan saat berkuda salah satu artefak yang ditampilkan dalam acara BISPO 2024 di Dang Anom Kota Batam, dari 15-17 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Artefak Rasulullah Dipamerkan di Batam, Mulai dari Cambuk hingga Tapak Kaki

Pameran benda peninggalan Rasulullah ini pertama kali diselenggarakan di Kota Batam, berlangsung hanya tiga hari.