TEMPO.CO, Depok – Para korban penipuan umrah dan haji oleh First Travel mengaku pasrah dengan putusan Mahkamah Agung yang bakal melelang barang bukti hasil sitaan milik PT First Anugerah Karya Wisata untuk dirampas negara.
Seperti diungkapkan oleh Sukardi. Meski mengaku tidak rela, ia dan keluarganya terpaksa harus mengikhlaskan barang bukti tersebut yang sebagian merupakan hasil jerih payahnya.
“Enggak ikhlaslah, berarti negara ngerampok dong. Tapi saya nggak ngerti gimana caranya buat perjuangin itu,” kata Sukardi dikonfirmasi Tempo, Sabtu 16 November 2019.
Sukardi mengaku memasukkan uang ke First Travel sebanyak kurang lebih Rp 30 juta untuk keberangkatan ia dan istrinya beribadah umroh pada empat tahun yang lalu.
“Kalau memang uangnya nggak kembali ya nggak apa, asal uang itu buat kemaslahatan umat, misal bangun masjid atau lainnya,” kata Sukardi.
Korban lainnya, Qomar (41) mengaku heran dengan putusan itu. Ia mengatakan, putusan itu tidak adil.
“Kan negara nggak ada yang dirugikan, kok malah dikembalikan ke negara, harusnya ke jemaah dong yang jadi korban,” kata Qomar.
Qomar mengaku mengalami kerugian hingga Rp 406 juta akibat ulah tiga bos First Travel itu. “Saya satu keluarga, jumlahnya 26 orang, total uang masuk Rp 406 juta,” kata Qomar.
Qomar pun mengaku putus asa dan tidak bisa berbuat apa-apa lagi dengan putusan Mahkamah Agung itu.
“Ya kalau kita sih sudah lelah dengan kondisi seperti ini. Pemerintah sudah enggak ada pedulinya terhadap jamaah (korban). Ya mereka mengaggapnya itu kesalahan jemaah,” kata Qomar.
Senada dengan Sukardi, Qomar pun meminta agar uang jemaah yang dirampas oleh negara dibangunkan masjid atau fasilitas umum lainnya
“Kalau pun nggak dikembalikan ke jamaah lebih baik bangun fasilitas umum. Mau dibangun masjid kek, atau apa kek. Kan ada pahalanya juga buat kami,” kata Qomar.
Kabar akan dilelangnya aset First Travel ini muncul dari Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Yudi Triadi. Dia menyatakan bahwa Mahkamah Agung menolak kasasi pihaknya yang meminta aset kasus penipuan umrah tersebut dikembalikan kepada jamaah.
Dalam putusan nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 tersebut, Mahkamah Agung memutuskan aset First Travel diberikan kepada negara. Sebanyak 529 item barang sitaan tersebut merupakan barang yang bernilai ekonomis. Antara lain uang senilai Rp 1,537 Milyar, baju dan gaun sebanyak 774 lembar, enam unit mobil, tiga unit rumah tinggal, satu unit apartemen, satu kantor milik First Travel dan benda berharga koleksi bos biro umrah bodong itu seperti kaca mata, perhiasan, ikat pinggang dan sebagainya.