Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aset First Travel Diambil Negara, KorbanTak Ikhlas Tapi Pasrah

image-gnews
Ekspresi terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman, dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. Majelis Hakim memvonis bos First Travel Andika Surachman dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dan Annisa Hasibuan dengan 18 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ekspresi terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman, dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. Majelis Hakim memvonis bos First Travel Andika Surachman dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dan Annisa Hasibuan dengan 18 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Depok – Para korban penipuan umrah dan haji oleh First Travel mengaku pasrah dengan putusan Mahkamah Agung yang bakal melelang barang bukti hasil sitaan milik PT First Anugerah Karya Wisata untuk dirampas negara.

Seperti diungkapkan oleh Sukardi. Meski mengaku tidak rela, ia dan keluarganya terpaksa harus mengikhlaskan barang bukti tersebut yang sebagian merupakan hasil jerih payahnya.

“Enggak ikhlaslah, berarti negara ngerampok dong. Tapi saya nggak ngerti gimana caranya buat perjuangin itu,” kata Sukardi dikonfirmasi Tempo, Sabtu 16 November 2019.

Sukardi mengaku memasukkan uang ke First Travel sebanyak kurang lebih Rp 30 juta untuk keberangkatan ia dan istrinya beribadah umroh pada empat tahun yang lalu.

“Kalau memang uangnya nggak kembali ya nggak apa, asal uang itu buat kemaslahatan umat, misal bangun masjid atau lainnya,” kata Sukardi.

Korban lainnya, Qomar (41) mengaku heran dengan putusan itu. Ia mengatakan, putusan itu tidak adil.

“Kan negara nggak ada yang dirugikan, kok malah dikembalikan ke negara, harusnya ke jemaah dong yang jadi korban,” kata Qomar.

Qomar mengaku mengalami kerugian hingga Rp 406 juta akibat ulah tiga bos First Travel itu. “Saya satu keluarga, jumlahnya 26 orang, total uang masuk Rp 406 juta,” kata Qomar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Qomar pun mengaku putus asa dan tidak bisa berbuat apa-apa lagi dengan putusan Mahkamah Agung itu.

“Ya kalau kita sih sudah lelah dengan kondisi seperti ini. Pemerintah sudah enggak ada pedulinya terhadap jamaah (korban). Ya mereka mengaggapnya itu kesalahan jemaah,” kata Qomar.

Senada dengan Sukardi, Qomar pun meminta agar uang jemaah yang dirampas oleh negara dibangunkan masjid atau fasilitas umum lainnya

“Kalau pun nggak dikembalikan ke jamaah lebih baik bangun fasilitas umum. Mau dibangun masjid kek, atau apa kek. Kan ada pahalanya juga buat kami,” kata Qomar.

Kabar akan dilelangnya aset First Travel ini muncul dari Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Yudi Triadi. Dia menyatakan bahwa Mahkamah Agung menolak kasasi pihaknya yang meminta aset kasus penipuan umrah tersebut dikembalikan kepada jamaah.

Dalam putusan nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 tersebut, Mahkamah Agung memutuskan aset First Travel diberikan kepada negara. Sebanyak 529 item barang sitaan tersebut merupakan barang yang bernilai ekonomis. Antara lain uang senilai Rp 1,537 Milyar, baju dan gaun sebanyak 774 lembar, enam unit mobil, tiga unit rumah tinggal, satu unit apartemen, satu kantor milik First Travel dan benda berharga koleksi bos biro umrah bodong itu seperti kaca mata, perhiasan, ikat pinggang dan sebagainya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

6 hari lalu

Ilustrasi haji atau umrah. REUTERS
Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

Meski sama-sama berlaku tiga bulan, ada perbedaan aturan visa umrah yang lama dengan yang baru.


Bersyukur Bisa Mencium Hajar Aswad, Anang Hermansyah: Kado Terindah Ramadan

14 hari lalu

Anang Hermansyah bersama keluarganya melaksanakan ibadah umrah. Foto: Instagram.
Bersyukur Bisa Mencium Hajar Aswad, Anang Hermansyah: Kado Terindah Ramadan

Anang Hermansyah beribadah umrah bersama keluarga besarnya, termasuk menantu dan dua cucunya.


Imbauan Kemenag Soal Umrah Backpacker di Bulan Syawal

15 hari lalu

Para jemaah umroh tengah bersiap untuk berangkat di Terminal 3 Bandara Sukarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 28 Maret 2024. Antusias masyarakat yang meningkat ini disambut baik oleh para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dari yang sebelumnya berjumlah 700 PPIU menjadi 2.300 PPIU. Secara target market, Saudi Arabia menargetkan 30 juta kedatangan ke Arab Saudi dengan tujuan umrah dari seluruh dunia. Saat ini sudah sekitar 18 juta, sehingga marketnya akan ditambah naik 30% lagi. TEMPO/Tony Hartawan
Imbauan Kemenag Soal Umrah Backpacker di Bulan Syawal

Apa kata Kemenag soal umrah berbiaya murah?


Kata Kemenag Soal Umrah dan Haji Khusus Berbiaya Murah

29 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) berbincang dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi Taufiq F Al Rabiah saat melakukan pertemuan bilateral di Mekah, Arab Saudi, Jumat, 30 Juni 2023. Pada pertemuan tersebut Yaqut menyampaikan sejumlah catatan perbaikan dalam upaya perbaikan penyelenggaraan ibadah haji tahun selanjutnya. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Kata Kemenag Soal Umrah dan Haji Khusus Berbiaya Murah

Ini respons Kemenag soal maraknya umrah dan haji biaya murah.


Banyak Tawaran Ibadah Haji Khusus dan Umrah Berbiaya Murah, Apakah Aman?

30 hari lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Banyak Tawaran Ibadah Haji Khusus dan Umrah Berbiaya Murah, Apakah Aman?

Banyak biro perjalanan yang menawarkan ibadah haji khusus maupun umrah berbiaya murah. Bagaimana cara menyikapinya?


Danamon Syariah Gelar Travel Fair hingga 24 Maret 2024, Layani Daftar Ibadah Haji dan Umrah

31 hari lalu

Bayangan sejumlah nasabah di Bank Danamon Syariah, Jakarta, Rabu (12/11). Bank Danamon Syariah fokus penyaluran pembiayaan 80 % untuk sektor UKMK dan 20 % untuk konsumer. TEMPO/Adri Irianto
Danamon Syariah Gelar Travel Fair hingga 24 Maret 2024, Layani Daftar Ibadah Haji dan Umrah

Bank Danamon Syariah menggelar Travel Fair 2024 untuk membantu nasabah yang ingin menunaikan ibadah haji dan umrah. Acara berlangsung di Gandaria City Mall, Jakarta, mulai 21 sampai 24 Maret 2024.


Pegadaian Ajak Masyarakat Umrah Akbar Bersama

36 hari lalu

Pegadaian Ajak Masyarakat Umrah Akbar Bersama

Pegadaian menyelenggarakan Umrah Akbar Pegadaian dengan jadwal keberangkatan 22, 23 dan 24 April 2024.


Ramadan di Tanah Suci, Tren Berburu Pahala Si Kantong Tebal

36 hari lalu

Jika Anda bertekad ingin melakukan ibadah umroh, ketahui cara menabung untuk umroh. Beribadah ke tanah suci bukan angan-angan lagi. Foto: Canva
Ramadan di Tanah Suci, Tren Berburu Pahala Si Kantong Tebal

Para jemaah merasa umrah saat ramadan bisa membuat khusyuk beribadah dan menghasilkan pahala berlipat. Ongkos menyundul langit.


Lion Air Pembawa Jemaah Umrah Surabaya Alihkan Pendaratan ke Kualanamu, Ini Penjelasan Manajemen

42 hari lalu

Pesawat Lion Air nomor penerbangan JT-106 mendarat di Bandar Udara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (11/3/2024).  (ANTARA/ HO-Istimewa)
Lion Air Pembawa Jemaah Umrah Surabaya Alihkan Pendaratan ke Kualanamu, Ini Penjelasan Manajemen

Lion Air yang membawa jamaah umrah dari Surabaya ke Jeddah, Arab Saudi, mengalihkan pendaratan ke Bandara Kualanamu, karena Notam dari Sri Lanka.


Mengapa Pemerintah Melarang Umrah Backpacker?

59 hari lalu

ilustrasi umrah. Instagram/Haramain_info
Mengapa Pemerintah Melarang Umrah Backpacker?

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk melarang umrah backpacker. Apa alasannya?