TEMPO.CO, Depok -Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Yudi Triadi mengungkap, salah satu alasan putusan Majelis Hakim mengambil aset korban First Travel ke negara karena jemaah pernah menolak untuk dikembalikan.
“Dalam amar tuntutan yang dibacakan 7 Mei 2018 kami menyebutkan bahwa barang-barang bukti dikembalikan kepada korban , melalui pengurus paguyuban korban First Travel, secara proporsional dan merata,” kata Yudi di Kantor Kejaksaan Negeri Depok, Jumat 15 November 2019.
Namun, kata Yudi, pengurus paguyuban itu menolak pengembalian aset itu kepada jemaah. “Mungkin besarannya tidak sesuai, dan kepada siapa saja yang berhak mengingat korban First Trav jumlahnya ribuan,” kata Yudi.
Dengan alasan itu, lanjut Yudi, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memutuskan aset yang bernilai ekonomis tersebut dirampas untuk negara.
Seorang calon jamaah memotret sejumlah mobil sitaan polisi yang merupakan aset milik dua tersangka pemilik agen perjalanan First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang telah disita oleh penyidik, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 16 Agustus 2017. Bareskrim Polri akan menampung pengaduan dan mempercepat proses penegakan hukum terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan agen perjalanan First Travel hingga merugikan calon jamaah mencapai Rp 550 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
“Tapi kami melakukan banding hingga kasasi untuk mengakomodir jemaah First Travel, tapi keputusan Mahkamah Agung menolak,” kata Yudi.
Yudi mengatakan, sebagai eksekutor pihaknya wajib melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht
“Intinya upaya hukum kami untuk mengakomodir keinginan para korban sudah maksimal, sampai upaya hukum kasasi,” kata Yudi.
Yudi mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan dan bakal melakukan lelang aset First Travel yang hasilnya akan dimasukkan ke kas negara.
“Yang melelang KPKNL, kami hanya menjaga fisiknya saja,” kata Yudi.
Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 total barang sitaan kasus First Travel sebanyak 820 item, dimana 529 diantaranya merupakan aset bernilai ekonomis yang dimintakan oleh Kejaksaan Negeri Depok dikembalikan kepada Jemaah.
529 item barang sitaan (korban First Travel) yang bernilai ekonomis itu antara lain uang senilai Rp 1,537 Miliar, baju dan gaun sebanyak 774 lembar, enam unit mobil, tiga unit rumah tinggal, satu unit apartemen, satu kantor milik First Travel dan benda berharga koleksi bos First Travel seperti kaca mata, perhiasan, ikat pinggang dan sebagainya.