Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aset Korban First Travel Disita Negara, Kejari Depok Sebut Ini

image-gnews
Kolam renang di rumah milik bos First Travel di Sentul City, Kabupaten Bogor. dok.Bareskrim Polri
Kolam renang di rumah milik bos First Travel di Sentul City, Kabupaten Bogor. dok.Bareskrim Polri
Iklan

TEMPO.CO, Depok -Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Yudi Triadi mengungkap, salah satu alasan putusan Majelis Hakim mengambil aset korban First Travel ke negara karena jemaah pernah menolak untuk dikembalikan.

“Dalam amar tuntutan yang dibacakan 7 Mei 2018 kami menyebutkan bahwa barang-barang bukti dikembalikan kepada korban , melalui pengurus paguyuban korban First Travel, secara proporsional dan merata,” kata Yudi di Kantor Kejaksaan Negeri Depok, Jumat 15 November 2019.

Namun, kata Yudi, pengurus paguyuban itu menolak pengembalian aset itu kepada jemaah. “Mungkin besarannya tidak sesuai, dan kepada siapa saja yang berhak mengingat korban First Trav jumlahnya ribuan,” kata Yudi.

Dengan alasan itu, lanjut Yudi, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memutuskan aset yang bernilai ekonomis tersebut dirampas untuk negara.

Seorang calon jamaah memotret sejumlah mobil sitaan polisi yang merupakan aset milik dua tersangka pemilik agen perjalanan First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang telah disita oleh penyidik, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 16 Agustus 2017. Bareskrim Polri akan menampung pengaduan dan mempercepat proses penegakan hukum terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan agen perjalanan First Travel hingga merugikan calon jamaah mencapai Rp 550 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

“Tapi kami melakukan banding hingga kasasi untuk mengakomodir jemaah First Travel, tapi keputusan Mahkamah Agung menolak,” kata Yudi.

Yudi mengatakan, sebagai eksekutor pihaknya wajib melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Intinya upaya hukum kami untuk mengakomodir keinginan para korban sudah maksimal, sampai upaya hukum kasasi,” kata Yudi.

Yudi mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan dan bakal melakukan lelang aset First Travel yang hasilnya akan dimasukkan ke kas negara.

“Yang melelang KPKNL, kami hanya menjaga fisiknya saja,” kata Yudi.

Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 total barang sitaan kasus First Travel sebanyak 820 item, dimana 529 diantaranya merupakan aset bernilai ekonomis yang dimintakan oleh Kejaksaan Negeri Depok dikembalikan kepada Jemaah.

529 item barang sitaan (korban First Travel) yang bernilai ekonomis itu antara lain uang senilai Rp 1,537 Miliar, baju dan gaun sebanyak 774 lembar, enam unit mobil, tiga unit rumah tinggal, satu unit apartemen, satu kantor milik First Travel dan benda berharga koleksi bos First Travel seperti kaca mata, perhiasan, ikat pinggang dan sebagainya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

1 hari lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

Imam Budi Hartono akan melanjutkan RPJMD Kota Depok 2021-2026 jika terpilih pada Pilkada 2024.


Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dapat Remisi Lebaran, Apa Kasus Korupsinya?

14 hari lalu

Irfan Suryanagara. Facebook
Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dapat Remisi Lebaran, Apa Kasus Korupsinya?

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dapar remisi lebaran 2024 bersama 240 narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung. Apa kasus korupsinya?


Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

14 hari lalu

Ketua DPC PKS Kota Depok Imam Budi Hartono mendampingi bacaleg mendaftar ke Kantor Sekretariat KPU Depok di Jalan Margonda No. 379, Kecamatan Beji, Depok, Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

Ketua DPD Golkar Kota Depok Farabi A. Arafiq telah bertemu dengan Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono untuk menjajaki koalisi di Pilkada Depok.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

22 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Kejari Depok Terima SPDP Kasus Pembobolan Kartu Multi Trip KRL

48 hari lalu

Sebagai pengguna commuter line, Anda perlu mengetahui rute KRL Jabodetabek 2024 terbaru. Berikut ini rute terbaru dan harga tiketnya. Foto: Canva
Kejari Depok Terima SPDP Kasus Pembobolan Kartu Multi Trip KRL

Kejari Depok telah menerima resmi SPDP dari penyidik kriminal khusus Polres Metro Depok kasus ilegal akses pembayaran Kereta Commuter Indonesia (KCI).


Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

49 hari lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa miniatur keranda berkain putih bertuliskan 'Matinya Demokrasi' saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

Proses rekapitulasi penghitungan suara di Kota Depok diwarnai dugaan intimidasi. Proses rekapitulasi sempat terhenti.


BPJS Ketenagakerjaan Gugat Lembaga Kursus Bahasa Inggris yang Menunggak Iuran Rp 154,9 Juta

25 Februari 2024

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
BPJS Ketenagakerjaan Gugat Lembaga Kursus Bahasa Inggris yang Menunggak Iuran Rp 154,9 Juta

Gugatan terhadap perusahaan yang menunggak iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ke PN Semarang itu yang pertama kali pada 2024.


Bareskrim Limpahkan Kasus Match Fixing Mafia Bola Liga 2 ke Kejari Sleman

18 Januari 2024

Penyidik mengemasi barang bukti uang Rp5 miliar saat konferensi pers kasus praktek match fixing dan perjudian online di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023. Polri bekerja sama dengan Satgas Antimafia Bola menangkap 8 tersangka kasus pengaturan skor di Liga 2, sebelumnya PSSI dan Kapolri telah menandatangani nota kesepahaman untuk pengamanan kompetisi sepak bola Tanah Air. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Limpahkan Kasus Match Fixing Mafia Bola Liga 2 ke Kejari Sleman

Bareskrim mengirim 7 tersangka kasus mafia bola Liga 2 ke Kejaksaan Negeri Sleman lantaran berkasnya sudah masuk tahap II.


Politikus PDIP Sebut Relokasi Paksa Siswa SDN Pondok Cina 1 Bukti Keangkuhan Penguasa Depok

11 Januari 2024

Orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 yang masih bertahan di gedung sekolah lama di Jalan Margonda Km 4,5 Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Depok, Rabu, 3 Januari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Politikus PDIP Sebut Relokasi Paksa Siswa SDN Pondok Cina 1 Bukti Keangkuhan Penguasa Depok

Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi PDIP, Hendrik Tangke Allo, menilai relokasi paksa siswa SDN Pondok Cina 1 bukti keangkuhan penguasa Depok.


Jubir Timnas AMIN Diduga Gelapkan Pajak, Berapa Kerugian Negara yang Ditimbulkan?

28 Desember 2023

Indra Charismiadji. Istimewa
Jubir Timnas AMIN Diduga Gelapkan Pajak, Berapa Kerugian Negara yang Ditimbulkan?

Tindakan yang dilakukan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji berdampak pada kerugian pendapatan negara.