TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi menyebut, anggota dewan tak perlu mengunggah plafon rancangan APBD DKI yang belum final, terkait gaduh anggaran janggal.
Sebab, menurut Achmad, eksekutif dan legislatif sama-sama unsur penyelenggara pemerintahan daerah sehingga tak perlu meributkan rancangan plafon anggaran melalui media sosial.
"Artinya kami kan tidak boleh juga menyudutkan gubernur atau gubernur juga tidak boleh menyudutkan dewan karena kami sama-sama penyelenggaran pemerintahan di daerah itu," kata Achmad saat dihubungi, Jumat, 15 November 2019.
Pernyataan Achmad sehubungan dengan perkara anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya Sarana. Seorang warga melaporkan William ke BK dewan lantaran diduga melanggar kode etik.
Achmad mengapresiasi sikap William yang mengkritisi pemerintah DKI. Seluruh anggota legislatif, lanjut dia, wajib mengkritisi eksekutif.
Meski demikian, Achmad berpendapat, rancangan anggaran yang bersifat mentah alias belum final sebaiknya dikonsultasikan dalam rapat dewan dengan dinas terkait. "Jadi tidak perlu juga harus jumpa pers atau mengunggah ke media sosial duluan karena masih barang mentah," jelas politikus Partai Demokrat ini.
BK dewan telah memanggil William pada Selasa, 12 November 2019. BK hendak meminta klarifikasi atas laporan warga Jakarta bernama Sugiyanto. Pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan) itu menuding William melanggar kode etik karena membongkar anggaran janggal rancangan APBD DKI 2020 melalui cuitan di media sosial twitter.
William membongkar anggaran janggal soal pengadaan lem aibon di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat senilai Rp 82 miliar dan pengadaan ballpoint di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur senilai Rp 123 miliar. Selain itu ada juga anggaran pengadaan komputer, server, hingga perangkat penyimpan data digital cerdas.