TEMPO.CO, Depok -Remaja berusia belasan tahun diringkus aparat Kepolisian Resor Metro Kota Depok karena diduga menjalankan bisnis sebagai penyalur wanita pekerja seks komersial (PSK) secara online atau prostitusi online.
Kepala Polres Metro Kota Depok, Ajun Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan, anak muda berinisial DP, 19 tahun, warga asal Sukabumi ditangkap saat kedapatan memberikan pesanan wanita yang masih duduk dibangku SMA kepada seorang lelaki hidung belang.
“Tersangka diamankan saat bertransaksi di Apartemen Margonda Residence 5,” kata Azis di Kantor Polresta Depok, Sabtu 16 November 2019.
Azis mengatakan, dari tempat kejadian pihaknya juga menyita uang tunai Rp 500 ribu yang diduga sebagai uang muka pemesanan wanita dan satu unit handphone.
“Tersangka menjual wanita seharga Rp 2 juta sekali transaksi, dan mendapat upah Rp 300 ribu dari setiap transaksi,” tutur Azis.
Ilustrasi Prostitusi online. cnbc.com
Azis mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah menjalankan bisnis prostitusi online itu sejak beberapa bulan lalu dan sudah dua wanita yang dijadikan korban. “Tersangka baru putus kontrak kerja dan mencari uang tambahan dengan menjadi penyalur PSK,” kata Azis.
Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Tersangka DP mengatakan, terpaksa menjalankan bisnis itu karena kepepet kebutuhan ekonomi. “Lumayan buat ngerokok, orang minta saya kasih,” demikian pengakuan DP soal transaksi prostitusi online tersebut.