TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) memberikan sanksi untuk pramudi bus Zhong Tong karena memutar video tak senonoh ketika bus beroperasi. Manajer Pengendali Operasional Perum PPD Hendri Dunan menyebut sanksi itu berupa berhenti operasi atau skorsing selama satu minggu.
"Intinya adalah kami berharap adanya pembelajaran bagi pramudi kami agar dalam bekerja lebih berhati-hati. Bukan hanya masalah melanggar menghidupkan televisi, tapi banyak hal lainnya dalam kerja pramudi menuntut kehati-hatian," jelas Hendri saat dihubungi, Sabtu malam, 16 November 2019.
Perum PPD adalah salah satu operator bus Transjakarta. Sejak awal, Hendri melanjutkan, manajemen Perum PPD tak mengizinkan pramudi menghidupkan televisi di kabin penumpang.
Televisi itu dipasang untuk memenuhi syarat spesifikasi dari PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Menurut dia, televisi dalam bus berfungsi menyetel iklan pelayanan masyarakat yang dikeluarkan PT Transjakarta.
Karena itulah, Perum PPD meyakini pramudi melakukan kesalahan alias human error sehubungan dengan diputarnya video tak senonoh di salah satu bus Zhong Tong. "Terjadi human error. Saat ini pramudi yang bersangkutan sudah kami lakukan tindakan administratif," ujar Hendri.
Sebelumnya, PT Transjakarta meminta Perum PPD menghentikan operasional 59 bus Zhong Tong untuk sementara waktu. PT Transjakarta menjatuhkan sanksi bagi Perum PPD yang menyetel video tak senonoh di salah satu bus Zhong Tong saat mengangkut penumpang. Informasi ini kemudian viral.
Hendri berujar bus pabrikan Cina itu sudah beroperasi kembali sejak Sabtu, 16 November 2019 setelah Perum PPD menghapus seluruh konten video. Dia memastikan televisi bus tak akan dioperasikan lagi guna mengantisipasi human error.