TEMPO.CO, Tangerang - Dua tersangka pemalsu ponsel pintar bermerek iPhone ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Tangerang pada Ahad, 17 November lalu di ruko Boulevard Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan. Dari tangan keduanya, disita sebanyak 1.697 unit ponsel pintar rekondisi.
"Ini merupakan sindikat yang melakukan rekondisi ponsel pintar ilegal," kata Kepala Polresta Tangerang Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi pada Ahad malam, 17 November 2019.
Dalam melakukan aksinya, kata Ade, sindikat ini mulanya membeli unit iPhone berbagai tipe yang rusak dari Singapura tanpa dilengkapi izin impor. Selanjutnya, mereka merekondisi ponsel tersebut dengan mengganti komponen dengan suku cadang palsu di antaranya berupa earphone, charger, LCD dan komponen kamera.
Ponsel yang telah direkondisi itu pun kemudian dijual di berbagai toko online dengan nama Panda House dan Lin Store. "Para tersangka juga mencetak sendiri nomor IMEI serta melengkapi telepon genggam dengan dua palsu," kata Ade. Setiap bulan, sindikat ini bisa mengantongi omset hingga Rp 150 juta.
Adapun dua tersangka yang ditangkap adalah R, 25 tahun dan WS (28). Polisi juga menetapkan satu orang sebagai daftar pencarian orang, yaitu tersangka berinisial M.
Dari tangan tersangka, polisi menyita empat unit solder, satu alat mesin pencetak IMEI, satu unit komputer jinjing atau laptop, satu unit power supply, dan ratusan dus iPhone palsu.
Atas perbuatannya, para tersangka pemalsu iPhone dijerat dengan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi dan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang ancaman dengan ancaman di atas lima tahun penjara.