TEMPO.CO, Depok – Kuasa Hukum Korban Jemaah First Travel, TM. Luthfi Yazid mempertanyakan sikap pemerintah terkait penanganan kasus ini. Menurut dia, kasus First Travel sama halnya dengan kasus Lapindo dan Bank Century.
Luthfi menyatakan, ada perlakuan diskriminatif dari pemerintah terhadap korban First Travel jika dibandingkan dengan kasus luapan lumpur Lapindo dan kasus Bank Century. Dalam dua kasus itu, pemerintah rela menalangi dana nasabah sementara untuk kasus First Travel tidak.
"Mengapa dalam kasus lainnya seperti kasus lumpur Lapindo atau Bank Century pemerintah mau menalangi dan menyelesaikan kasus tersebut, Mengapa dalam kasus First Travel tidak?" ujar Luthfi kepada Tempo, Senin 18 November 2019.
"Bukankah Lapindo, Bank Century maupun First Travel adalah sama-sama perusahaan dan sama-sama terdapat korban, bahkan dalam kasus First Travel korbannya lebih masif,” kata Luthfi.
Apalagi, menurut dia, keputusan Mahkamah Agung memutuskan aset First Travel disita oleh negara. Padahal, menurut dia, semua aset itu dibeli dari dana korban penipuan berkedok umrah tersebut.
“Uang ini kan semua dari jemaah, pelapornya juga rakyat, dan bukan hasil korupsi yang merugikan negara, kenapa asetnya diambil negara,” ujarnya.
Luthfi mengatakan, jemaah juga telah dijamin oleh Surat Keputusan Menteri Agama No 589 Tahun 2017.
“Dalam surat itu menyebutkan uang jamaah wajib dikembalikan dan atau jamaah diberangkatkan ke tanah suci untuk umroh,” kata Luthfi.
Lebih jauh, Luthfi mengatakan, jika memang keputusan Mahkamah Agung tetap menarik uang jemaah kepada negara seharusnya ada solusi dari pemerintah agar jemaah tetap memperoleh haknya.
Untuk itu, lanjut Luthfi, apabila proses dan pelaksanaan lelang tetap dilanjutkan dan hasil lelang diserahkan kepada negara, maka seharusnya menjadi kewajiban negara memberangkatkan seluruh korban jamaah First Travel yang gagal berangkat umrah.
“Kami berpendapat adalah menjadi kewajiban negara untuk memberangkatkan seluruh korban jamaah First Travel yang gagal berangkat umroh,” kata Luthfi.