TEMPO.CO, Jakarta -Grab Indonesia bakal menyiapkan sanksi-sanksi kepada para pengguna GrabWheels atau skuter listrik yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan termasuk UU Lalu Lintas.
"Kami akan terapkan sanksi kepada pengguna GrabWheels yang masih melanggar," ujar Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreiano saat ditemui di Sudirman Jakarta Selatan, Senin 18 November 2019.
Tri mengatakan sanksi yang bakal dijatuhkan berupa denda Rp 300 ribu hingga penangguhan akun grab.
Pelanggaran tersebut meliputi pengguna yang tidak menggunakan helm, menaiki graabwheel lebih dari satu orang, mengoperasikan grabwheel di jembatan penyeberangan orang, menggunakan grabwheel di luar jalur yang telah disediakan, melawan arus lalu lintas, dan pengguna dibawah usia 18 tahun.
Tri mengatakan sejak awal peraturan tersebut telah dijelaskan kepada pengguna grabwheel, namun hal tersebut masih kerab dilanggar. Grab kata dia, akan meningkatkan edukasi dan sosialisasi penggunaan Grabwheels tersebut.
Tri berujar bahwa sanksi tersebut bakal mulai dilaksnakan dalam waktu dekat. Saat ini pihaknya masih dalalm pembahasan. "Kita targetkan dalam waktu dekat, karena masih menyusun regulasinya," ujarnya.
Tri mengatakan dengan adanya regulasi ini untuk kemanan dan kenyamanan pengguna grabwheel dan masyarakat lainnya. Grab juga telah menempatkan sejumlah petugas untuk pengawasan di lapangan.
"Kita akan tempatkan petugas di lapangan seperti di JPO, kita juga akan bekerja sama dengan pihak Satpol PP," ujar Tri terkait pelanggaran oleh pengguna GrabWheels yang nakal.