TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memutuskan merampas aset perusahaan biro umrah dan haji First Travel untuk negara. Dalam putusan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung bernomor 3096 K/Pid.Sus/2018 tersebut, terdapat ratusan barang mewah.
"Bahwa sebagaimana fakta persidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara," demikian bunyi putusan MA yang Tempo dapatkan, Senin 18 November 2019.
Putusan tersebut menjadi polemik karena sejumlah korban penipuan First Travel menilai mereka lebih berhak atas aset-aset tersebut. Mereka pun mendesak pemerintah melelang aset itu dan mengembalikan uang yang sudah mereka setorkan.
Terdapat tak kurang dari 802 barang yang tercatat sebagai aset perusahaan itu. Diantaranya terdapat mobil mewah, perhiasan, hingga tas, jam tangan, kacamata hingga ikat pinggang keluaran desainer internasional.
Berikut daftar barang mewah yang rencananya akan dilelang oleh Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat:
1. Satu unit DJ Controller merk Pioneer berwarna hitam, model DDJ-SX2.
2. Dua permata, di antaranya satu batu permata Blue Safir dan satu buah Liontin Batu permata putih.
3. Satu mobil Daihatsu Sirion atas nama pemilik Andika S, nomor polisi B 288 UAN, tahun 2014
4. Satu mobil Honda HRV atas nama Esti Agustin, warna putih mutiara nomor polisi B 233 STY
5. Satu mobil Ford Ranger, double cab base, tahun pembuatan 2007, warna hitam metalik, nomor polisi B 9002 EWM
6. Satu mobil Nissan X-Trail, tahun pembuatan 2006, warna hitam, nomor polisi B 2264 RFP
7. Satu mobil Honda City GD8 1.5 IDSI AT, tahun pembuatan 2003, warna biru muda metalik, nomor polisi B 19 EL
8. Satu mobil Toyota Hiace Commuter warna putih mutiara, nomor polisi DK 9282 AH
9. Satu mobil Toyota Vellfire 26 2.4 AT tahun 2014, warna putih noka, nomor polisi F 797 FT, STNK dan BPKB asli atas nama Anniesa Hasibuan
10. Satu mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.5 tahun 2013, warna putih noka, atas nama terdakwa 1
11. Satu mobil Volkswage Carravelle 2.0 TDI tahun 2014, warna putih noka
12. Satu mobil Fortuner 2.5 warna putih noka, tahun 2015, nomor polisi B 28 KHS
13. Satu mobil Hummer H2 62 SUV tahun 2009.
14. 46 tas mewah dengan merk Furla, Louis Vuitton Paris, Gucci, STM, Moschino, Hermes, Bally, dan lain sebagainya.
15. 20 jam tangan dengan merk Tag Heuer Grand Carrera, Tokyoflash Japan, Mini cooper, Apple, Richard Mille, Swiss Army, Gc, Guess, Aigner, Emporio Armani, Intercrew, dan Burberry.
16. 32 ikat pinggang dengan merk Louis Vuitton, Tamino Lamborghini, Hermes, Pierre, Moschino, Night Mares, Pannei, Mont Blanc, M&S, Top Man, Gucci, dan Zara.
17. 116 buah kacamata dengan merk Swarovski, Chanel, Aerial, Mont Blanc, Dolce Gabbana, Prada, Louis Vuitton, Linda Farrow, Fendi, Ray Ban, Cartier, Deviation, Tagheuer, Ermenegilfo Zefna, Aldom Bvlgari, Gucci, Calvin Klein Jeans, Guess, Charles Keith, Speedo, Porsche Design, Burberry, Promod Cat, Oakley, Sunday Somewhere, Lune, Victoria Beckham, Zegma Sport, dan lain sebagainya.
18. 774 baju dan gaun
Selain itu ada juga aset properti berupa tiga buah rumah, satu apartemen dan satu unit kantor First Travel yang akan dilelang. Terdapat pula sejumlah polis asuransi, sisa uang dalam buku tabungan hingga deposito.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Yudi Triadi mengatakan, dalam waktu dekat aset biro umrah bodong tersebut bakal dilelang. Hal itu diungkapkan Yudi karena aset barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok telah memenuhi lingkungan kantor dan membuat kumuh.
MEIDYANA ADITAMA WINATAADE RIDWAN|FEBRIYAN