TEMPO.CO, Jakarta - Warga Sunter, Jakarta Utara, korban penggusuran oleh Pemerintahan Gubernur Anies Baswedan, mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka mengadukan pemukulan dan mengaku sempat ditahan oleh petugas Satpol PP dalam penggusuran di Sunter, Kamis 14 November 2019.
"Saya ke Komnas HAM, mengadu ke sana. Ada yang dipukuli, luka, ada yang ditahan sama Satpol PP," kata Ahmad Dahri saat ditemui di lokasi penggusuran, Jalan Agung Perkasa 8, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 18 November 2019.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Utara membongkar bangunan berupa lapak-lapak hunian di tepian kali di Jalan Agung Perkasa 8. Di seberang lokasi hunian itu sejumlah gudang dan pabrik berdiri.
Menurut Ahmad, petugas Satpol PP memukul enam warga. Satu orang, lanjut dia, juga sempat dibawa ke Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Priok. Ahmad tak jelas ihwal alasan penahanan tersebut. "Tapi sekarang sudah dilepas," ujar dia.
Hari ini ratusan petugas Satpol PP melanjutkan penggusuran tersebut. Mereka menghancurkan sisa-sisa bangunan yang masih berdiri. Bangunan itu dibuat dari kayu dan bambu. Dari pantauan Tempo, beberapa warga berusaha menahan tindakan tersebut dengan alasan ada anak kecil yang sedang tertidur.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan penggusuran di Sunter bermaksud memulihkan fungsi saluran dan jalan yang diduduki oleh sejumlah pengusaha barang bekas. Sejak 20 tahun lalu, dia menyebutkan, gudang-gudang liar berdiri dan menutup saluran drainase di sana.