TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Kota Tangerang membentuk satuan tugas (satgas) untuk mencegah dan menindak praktik perjudian pada gelaran Pilkades serentak 1 Desember 2019 mendatang. "Pelaksanaan Pilkades selalu berpotensi dimanfaatkan untuk berjudi," kata Kapolres Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Senin 18 November 2019.
Dia menerangkan, satgas yang dibentuk merupakan gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Satuan Intelejen Keamanan (Intelkam). Mereka akan mengawasi 91 desa yang akan menggelar pilkades. Namun tidak tertutup kemungkinan, para penjudi justru berkumpul di desa yang tidak menggelar pemilihan.
"Karena itu satgas akan kami sebar ke seluruh desa agar perjudian bisa terdeteksi lebih maksimal," ujar Ade Ary.
Ade Ary menegaskan, tidak akan mentolerir praktik perjudian. Dia memastikan, akan melakukan proses hukum kepada siapa saja yang kedapatan berjudi, termasuk yang memanfaatkan gelaran Pilkades serentak. Dia pun mengimbau agar seluruh elemen masyarakat menjauhi praktik terlarang itu.
"Bila masyarakat memiliki informasi, segera kabarkan dan kami langsung tindak lanjuti," kata Ade Ary berjanji.
Ade Ary berharap, pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Tangerang berjalan aman, lancar, jujur, serta bersih dari praktik judi. Oleh karenanya, dia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal agenda politik tingkat desa itu.
Upaya Polresta Tangerang mendapat dukungan penuh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Kecamatan Balaraja Abdul Manaf menyebut, Satgas Anti Perjudian diharapkan dapat menekan perilaku negatif masyarakat. "Semoga Satgas Anti Judi Pilkades dapat mencegah terjadinya perjudian," kata Abdul.