TEMPO.CO, Bogor - Demonstrasi massa buruh di kantor Pemerintah Kabupaten Bogor di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, berhasil mengawal kenaikan upah minimum kabupaten sebesar 8,51 persen. Kenaikan sesuai rekomendasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 itu menjadikan UMK Bogor naik dari semula Rp. 3.763.405 menjadi Rp. 4.083.670.
Rencananya besaran UMK tersebut akan dibawa untuk disahkan Gubernur Jawa Barat pada 21 November 2019. "Kami sampaikan aspirasi kepada DPRD untuk selanjutnya dibuat rekomendasi ke bupati dan gubernur," ujar ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Nasional Agus Sudrajat dalam unjuk rasa di Cibinong, Senin 18 November 2019.
Agus mengatakan, demo buruh menuntut pemerintah Kabupaten Bogor memperhatikan dan mengawal kenaikan UMP sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015. Dia menyebut ada beberapa perusahaan menerapkan upah khusus, artinya memberikan upah di bawah UMK. "Itu kan melanggar undang-undang, seharusnya pemerintah peka dan jangan main-main dengan hak buruh," ucapnya.
Dalam aksinya, Serikat Buruh Nasional bergabung dengan massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia. Setelah berorasi, beberapa perwakilan mereka diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Rahmat Sudjan, di Pendopo Kantor Bupati Bogor.
Dalam audensi itu Rahmat disebut telah menyampaikan rekomendasi kenaikan UMK 2020 sebesar 8,51 persen ke Bupati Bogor Ade Yasin. Bupati pun diklaim telah menandatangani rekomendasi tersebut yang jadi tuntutan pendemo.
"Betul tadi Pak Rahmat saat meninggalkan Rakor dan beliau menemui para buruh yang demo," ujar Pelaksana tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bogor, Kardenal, saat ditemui di acara gathering KPU di Villa Pancawati, Bogor, Senin 18 November 2019.