TEMPO.CO, Jakarta -Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan aktor, Kriss Hatta memasuki masa pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa. "Iya, sidang nanti jam 14.00," kata Tim Pengacara Kris Hatta, Denny Lubis saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta.
Denny mengatakan kliennya siap untuk menghadapi sidang tuntutan hari ini, yang merupakan sidang ketujuh dari kasus penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta terhadap Antony Hilenaar.
"Kita siapkan mental saja untuk mendengarkan apa yang menjadi tuntutan. Kita berharap JPU sadar telah melakukan kekeliruan dalam menentukan waktu kejadian," kata Denny.
Pada sidang sebelumnya, Selasa, 12 November 2019, Kris Hatta menghadirkan saksi ahli dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang mengeluarkan hasil otopsi terhadap pelapor Antony Hilenaar. Saksi ahli dokter RSCM tersebut jadi saksi yang meringankan bagi Kris Hatta dalam kasus pidana yang menjeratnya.
Krisdian Topo Khuhatta alias Kriss Hatta didakwa melakukan penganiayaan terhadap Antony Hilenaar di sebuah klub malam di wilayah Jakarta Selatan. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Dalam eksepsi (pembelaan) tim pengacara Kris Hatta mengatakan JPU keliru menerapkan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Terkait sidang tuntutan siang nanti, Denny menambahkan, harapan lain agar jaksa penuntut umum dapat melakukan penuntutan sebagai tindak pidana penganiayaan ringan yang mana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP. "Karena hal ini terbukti dalam fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi ahli forensik yang melakukan visum terhadap korban," kata Denny.
Denny pun mengatakan ancaman hukuman terkait kasus tersebut maksimal hanya tiga bulan. Sidang dijadwalkan berlangsung di ruang sidang pertama, dipimpin Majelis
Suswanti serta dua hakim anggota, Leni Wati dan Ahmad Jaini. Kriss Hatta ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian kasus penganiayaan terhadap lelaki bernama Antony Hilenaar.
Penetapan tersangka dilakukan usai polisi memeriksa lima saksi terkait dengan kasus penganiayaan tersebut, mulai dari korban, orang-orang yang berada di lokasi kejadian, hingga petugas keamanan dan rekaman CCTV.
Adapun penganiayaan tersebut terjadi di tempat hiburan malam bernama Dragonfly, Jakarta Selatan, 6 April 2019.
Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB bermula dari cekcok antara Kriss Hatta dan rekan Antony. Pada saat hendak melerai, Anthony malah kena bogem mentah dari Kriss Hatta.
Alhasil, hidung Antony berdarah dan patah akibat bogem mentah dari Kriss Hatta. Korban langsung membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.