Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dilaporkan oleh Pengembang Reklamasi, Nelayan Dadap Ditangkap

image-gnews
Anak-anak nelayan melakukan aksi unjuk rasa di Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, 27 APril 2016. Dalam aksinya mereka menolak untuk digusur terkait proyek reklamasi. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Anak-anak nelayan melakukan aksi unjuk rasa di Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, 27 APril 2016. Dalam aksinya mereka menolak untuk digusur terkait proyek reklamasi. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang nelayan Dadap bernama Muhamad Alwi dikabarkan ditahan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya sejak 13 November lalu. Penahanan itu diduga buntut perseteruan dengan pengembang proyek pembangunan jembatan Pulau C Reklamasi Teluk Jakarta ke Pantai Dadap, Tangerang, yaitu PT Kukuh Mandiri Lestari.

Putri dari Alwi, Nur Pehatul Janna mengatakan bahwa sebelum ditahan, ayahnya mendapatkan surat panggilan atas penetapan sebagai tersangka. Alwi disangkakan dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Dia datang kooperatif memenuhi panggilan penyidik, tapi sampai tengah malam justru langsung di tahan. Padahal surat panggilannya hanya penetapan tersangka bukan penangkapan dan penahanan," ujar Nur kepada Tempo pada Senin petang, 18 November 2019.

Nur mengatakan penetapan tersangka dan penahanan ayahnya berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 11 Desember 2017. Saat itu, kata dia, sekitar 40 perahu nelayan Dadap dan Kamal Muara mendatangi Kapal keruk Hayyin milik PT Kukuh Mandiri Lestari. Nelayan mempertanyakan aktivitas kapal itu di area reklamasi.

Menurut Nur, pengembang saat itu juga menurunkan puluhan orang dari ormas. Keributan lantas terjadi dan nelayan diduga melakukan perusakan kapal Hayyin.

"Alasan lain kenapa para nelayan datang ke kapal tersebut karena ada hak mereka saat pembebasan lahan proyek reklamasi ternak yang digusur belum dibayarkan sekitar Rp 5,4 miliar," ujar Nur.

Pasca peristiwa Desember 2017, Alwi sempat dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi pada 30 Juli 2018. Menurut Nur, ayahnya dipanggil atas laporan polisi dari Martin Rens Doppo, selaku kuasa hukum dari PT Kukuh Mandiri Lestari yang merupakan perusahaan patungan antara Agung Sedayu Group dan Salim Group.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengacara Alwi, Pius Situmorang mempertanyakan dua alat bukti permulaan yang dijadikan penyidik untuk menetapkan kliennya sebuah tersangka. Dia mengaku sudah menanyakan masalah itu namun tak memperoleh jawaban. "Ada di level pimpinan katanya," ujarnya.

Menurut Pius, penangkapan dan penahanan juga dialami oleh nelayan Dadap lain bernama Ade Sukanda. Penangkapan berlangsung tak lama setelah Ade melakukan konferensi pers untuk menagih pembayaran kompensasi oleh pengembang atas perusakan bagan ternak kerang hijau milik nelayan.

Pius mengatakan kasus perusakan bagan ternak terjadi pada Desember 2015. Alwi dan beberapa nelayan lain sempat melaporkan masalah ini ke Kepolisian Sektor Penjaringan, Jakarta Utara. Namun, kelanjutan kasus itu disebut tidak jelas hingga sekarang. "Seharusnya polisi tidak meneruskan laporan pihak PT Kukuh Mandiri Lestari ini. Sementara laporan soal bagan itu sebelumnya saja tidak dilanjutkan," ujarnya.

Nur menambahkan, dalam kasus perusakan bagan ternak, empat satpam di pulau C reklamasi dan salah satu staf PT Kapuk Naga Indah sempat dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi. Informasi itu didapatkan melalui keterangan dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-2.

"Setelah SP2HP itu, tidak ada lagi pemberitahuan keberlanjutan kasus pengrusakan," kata Nur.

Menurut Nur, PT Kapuk Naga Indah mengaku sudah memberikan ganti rugi ke sebagian nelayan Dadap. Namun Nur mengatakan bahwa nelayan yang menerima ganti rugi dari anak perusahaan Agung Sedayu Group tersebut bukan berasal kelompok yang berhak. "Yang menerima itu mungkin hanya orang-orang yang tidak tahu atau tidak sadar sedang diperalat," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemprov DKI Tunggu Salinan Putusan MA Soal Izin Reklamasi Pulau H

7 September 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan berkas perbal sebagai tanda dicabutnya reklamsi pulau di Teluk Jakarta, Jakarta, Rabu, 26 September 2018. Foto: Instagram
Pemprov DKI Tunggu Salinan Putusan MA Soal Izin Reklamasi Pulau H

Mahkamah Agung memenangkan PK PT Taman Harapan Indah soal izin reklamasi Pulau H pada 19 Agustus 2021.


Anies Baswedan Buka Suara Soal Tuduhan Gratifikasi Rumah Mewah dari Pengembang

24 Mei 2021

Gubernur DKI Anies Baswedan diwawancarai wartawan usai melaksanakan Shalat Idulfitri 1442 H di rumah pribadinya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Mei 2021. ANTARA
Anies Baswedan Buka Suara Soal Tuduhan Gratifikasi Rumah Mewah dari Pengembang

Beredar isu Gubernur DKI Anies Baswedan mendapat gratifikasi berupa rumah mewah di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.


Jembatan Reklamasi Rampung, Kini Tahap Ujicoba

6 November 2020

Penampakan Jembatan Reklamasi Penghubung Tangerang-Jakarta yang pembangunannya telah rampung, Kamis 5 November 2020. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Jembatan Reklamasi Rampung, Kini Tahap Ujicoba

Proyek jembatan reklamasi yang menghubungkan Dadap, Kabupaten Tangerang-Pulau D reklamasi telah rampung.


Jembatan Reklamasi Dibuka, Pemkab Tangerang: Akses Baru ke Banten

6 November 2020

Perahu nelayan melintasi lokasi pembangunan Jembatan Penghubung Dadap-Pulau Reklamasi yang persis berada di Muara Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis 7 Maret 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Jembatan Reklamasi Dibuka, Pemkab Tangerang: Akses Baru ke Banten

Jembatan reklamasi yang dibangun di kawasan Pantai Indah Kapuk antara Dadap dan pulau reklamasi bakal jadi akses baru Banten - Jakarta.


DKI Jakarta Banding Atas Putusan PTUN Soal Reklamasi Pulau F

28 Januari 2020

Sidang Reklamasi Pulau F, Pulau I, dan Pulau K di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menghadirkan seorang nelayan sebagai saksi atas kerugian reklamasi. Tempo/Auzi Amazia
DKI Jakarta Banding Atas Putusan PTUN Soal Reklamasi Pulau F

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan izin reklamasi Pulau F oleh PT Agung Dinamika Perkasa.


Anies Kalah di PTUN, Pencabutan Izin Pulau Reklamasi F Batal

27 Januari 2020

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan berkas perbal sebagai tanda dicabutnya reklamsi pulau di Teluk Jakarta, Jakarta, Rabu, 26 September 2018. Foto: Instagram
Anies Kalah di PTUN, Pencabutan Izin Pulau Reklamasi F Batal

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan pengembang Pulau reklamasi untuk membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pulau F.


Kronologi Dugaan Kriminalisasi Penangkapan Nelayan Kampung Dadap

21 November 2019

Penggusuran Kampung Dadap
Kronologi Dugaan Kriminalisasi Penangkapan Nelayan Kampung Dadap

Kasus penangkapan terhadap 2 nelayan Kampung Dadap, Alwi dan Ade rawan dikriminalisasi.


Nelayan Dadap dan Kamal Tuntut Janji Anies Hentikan Reklamasi

20 November 2019

Sejumlah nelayan dan warga Dadap berunjuk rasa di kantor Bupati Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Banten, 9 Mei 2016. Menurut mereka, reklamasi dapat mematikan mata pencarian warga Dadap dan sekitarnya, karena sebagian besar warga berprofesi sebagai nelayan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Nelayan Dadap dan Kamal Tuntut Janji Anies Hentikan Reklamasi

Tuntutan terhadap Anies untuk menghentikan reklamasi merupakan salah satu tuntutan nelayan Dadap yang akan disampaikan siang ini di Polda Metro.


Rekan Ditahan, Ratusan Nelayan Dadap dan Kamal Gelar Aksi Protes

20 November 2019

Anak-anak nelayan melakukan aksi unjuk rasa di Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, 27 APril 2016. Dalam aksinya mereka menolak untuk digusur terkait proyek reklamasi. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Rekan Ditahan, Ratusan Nelayan Dadap dan Kamal Gelar Aksi Protes

Nelayan Dadap yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi dituduh telah melakukan pengrusakan kapal milik pengembang reklamasi.


Menteri Edhy Prabowo Bakal Panggil Pengembang Pulau Reklamasi

28 Oktober 2019

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, di atas kapal saat menuju Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Rachman di Penjariangan, Jakarta Utara, Senin, 28 Oktober 2019. Tempo/Fajar Pebrianto
Menteri Edhy Prabowo Bakal Panggil Pengembang Pulau Reklamasi

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bakal memanggil pengembang dari Pulau G reklamasi di Teluk Utara Jakarta.