TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Aset Daerah atau BPAD DKI Jakarta mencatat nilai aset DKI mencapai Rp 472 triliun. Nilai tersebut tercatat dari 47.301 dokumen yang telah digitisasi Badan Aset sampai dengan 23 Oktober 2018.
Kepala BPAD DKI, Pujiono, mengatakan jumlah dokumen tersebut terdiri dari 32.038 bidang tanah senilai Rp 324 triliun. Jumlah bidang tanah tersebut bisa dilihat dari data kartu inventaris barang (KIB) A untuk tanah berdasarkan data laporan keuangan tahun 2018.
"Jadi Rp 472 triliun adalah nilai seluruh aset tetap plus aset lainnya," kata Pujiono melalui pesan singkatnya, Selasa, 19 November 2019.
Ia menuturkan nilai seluruh aset DKI tersebut merupakan gabungan dari KIB A sampai dengan KIB F per 31 Desember 2018. Adapun rinciannya adalah Rp 436 triliun aset tetap dan Rp 36 triliun aset lainnya. "Seluruh KIB itu bukan nilai aset tanah."
Selain itu, kata dia, ada 98 bidang lahan DKI seluas 211 hektare yang bersengketa. Sejumlah persengketaan lahan milik Pemprov DKI, dilatari dengan beragam masalah.
Namun, yang paling banyak adalah adanya kepemilikan sertifikat yang sama antara milik pemerintah dan orang lain yang menjadi lawan Pemprov. "Jadi DKI dan lawannya mempunyai sertifikat di lahan yang sama."
Pujiono merinci dari 98 bidang lahan milik Pemprov DKI, yang bersengketa 39 bidang tanah seluas 143,1 hektare telah dimenangkan pemerintah. Namun, pemerintah kalah dalam gugatan 14 bidang tanah seluas 20,8 hektare. Adapun yang masih berproses di persidangan hingga hari ini mencapai 45 bidang tanah seluas 47 hektare.