TEMPO.CO, Depok -Terpidana kasus penipuan umroh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dipindahkan dari Rumah Tahanan kelas II B Kota Depok. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Sindur, Sopiana mengatakan, satu dari tiga bos First Travel yakni Andika Surachman dipindahkan ke Lapas itu.
“Andika datang pada Rabu 13 November 2019 bersama 30 narapidana lain dari Rutan Depok,” kata Sopiana dikonfirmasi Tempo, Selasa 19 November 2019.
Sopiana mengatakan saat ini Andika masih ditempatkan di blok Masa Pengenalan Lingkungan. “Di sana bisa seminggu, dua minggu bahkan sebulan. Tergantung perilaku yang bersangkutan,” kata Sopiana.
Sopiana mengatakan alasan pemindahan Andika merupakan agenda rutin dari rumah tahanan. “Rutan punya kewajiban narapidana yang dihukum di atas satu tahun kalau kapasitas sudah melebihi wajib memutasikan ke lapas terdekat. Dan Rutan Depok sudah sering, selama saya di sini sudah 3 sampai 4 kali,” kata Sopiana.
Lebih jauh, Sopiana mengatakan belum mengetahui kemana Andika bakal ditempatkan di Lapas Gunung Sindur. “Belum tahu, yang jelas ada tiga blok yang kemungkinan bisa yakni blok b, c atau d,” kata Sopiana.
Sopiana mengatakan Andika akan ditempatkan bersama narapidana narkoba. “Karena di Gunung Sindur mayoritas narapidana narkoba ya kemungkinan bergabung bersama mereka,” kata Sopiana.
Terpisah, Kepala Rutan Kelas IIB Depok, Bawono Ika membenarkan adanya pemindahan tiga bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan. “Anniesa dan adiknya (Kiki Hasibuan) lebih dulu dipindahkan ke Lapas Perempuan Bandung sejak tiga bulan lalu, sedangkan Andika baru kemarin,” kata Bawono.