TEMPO.CO, Depok -Pengadilan Negeri Kota Depok bakal memutuskan hasil gugatan perdata kasus First Travel pada Senin 25 November 2019.
Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, perkara perdata First Travel masuk dalam gugatan perbuatan melawan hukum bernomor 52/Pdt.G/2019/PN.Depok. “Agenda sidang sudah masuk putusan Majelis Hakim. Nanti jadwalnya tanggal 25 November 2019,” kata Nanang.
Nanang pun tidak memberikan komentar banyak seputar materi sidang dan jalannya persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi dengan Hakim Anggota Yulinda Trimurti Asih Muryati dan Nugraha Medica Prakasa. “Kalau yang detil-detil kalau tidak pas saya salah, jadi harus pas,” kata Nanang.
Hasil pantauan Tempo di laman PN Depok, gugatan perdata First Travel didaftarkan pada Senin 4 Maret 2019 dengan klasifikasi perkara wanprestasi. Sidang perdana dilaksanakan pada Rabu 20 April 2019, dan dilakukan mediasi pada Selasa 2 April 2019 namun tidak berhasil.
Gugatan itu diajukan oleh Anny Suhartaty, Hj Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial dan Ir Ario Tedjo Dewanggono dengan kuasa hukum Riesqi Rahmadiansyah kepada bos First Travel Andika Surachman dan turut tergugat Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Kepala Kejaksaan Negeri Depok.
Dalam lama itu juga, tertulis mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Sehingga, tergugat harus memberikan ganti rugi kepada Para Penggugat berupa kerugian materil sebesar Rp. 49.075.199.560 dengan rincian kerugian Penggugat I : Rp. 20.034.300.000.
Kerugian Penggugat II : Rp. 2.073.500.000, Kerugian Penggugat III : Rp. 26.841.496.560, Kerugian Penggugat IV : Rp. 84.000.000, dan Kerugian Penggugat V : Rp. 41.903.000.
“Kerugian immateriil yang mana jemaah telah lama menunggu untuk diberangkatkan ke Baitullah, sehingga besar harapan jamaah agar dengan adanya upaya hukum ini, keinginan mendalam jamaah untuk berangkat umroh dapat terlaksana dalam waktu dekat,” tulis laman itu.