Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan Perdata First Travel Putus Senin Pekan Depan

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Depok -Pengadilan Negeri Kota Depok bakal memutuskan hasil gugatan perdata kasus First Travel pada Senin 25 November 2019.

Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, perkara perdata First Travel masuk dalam gugatan perbuatan melawan hukum bernomor 52/Pdt.G/2019/PN.Depok. “Agenda sidang sudah masuk putusan Majelis Hakim. Nanti jadwalnya tanggal 25 November 2019,” kata Nanang.

Nanang pun tidak memberikan komentar banyak seputar materi sidang dan jalannya persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi dengan Hakim Anggota Yulinda Trimurti Asih Muryati dan Nugraha Medica Prakasa. “Kalau yang detil-detil kalau tidak pas saya salah, jadi harus pas,” kata Nanang.

Hasil pantauan Tempo di laman PN Depok, gugatan perdata First Travel didaftarkan pada Senin 4 Maret 2019 dengan klasifikasi perkara wanprestasi. Sidang perdana dilaksanakan pada Rabu 20 April 2019, dan dilakukan mediasi pada Selasa 2 April 2019 namun tidak berhasil.

Gugatan itu diajukan oleh Anny Suhartaty, Hj Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial dan Ir Ario Tedjo Dewanggono dengan kuasa hukum Riesqi Rahmadiansyah kepada bos First Travel Andika Surachman dan turut tergugat Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Kepala Kejaksaan Negeri Depok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam lama itu juga, tertulis mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Sehingga, tergugat harus memberikan ganti rugi kepada Para Penggugat berupa kerugian materil sebesar Rp. 49.075.199.560 dengan rincian kerugian Penggugat I : Rp. 20.034.300.000.

Kerugian Penggugat II : Rp. 2.073.500.000, Kerugian Penggugat III : Rp. 26.841.496.560, Kerugian Penggugat IV : Rp. 84.000.000, dan Kerugian Penggugat V : Rp. 41.903.000.

“Kerugian immateriil yang mana jemaah telah lama menunggu untuk diberangkatkan ke Baitullah, sehingga besar harapan jamaah agar dengan adanya upaya hukum ini, keinginan mendalam jamaah untuk berangkat umroh dapat terlaksana dalam waktu dekat,” tulis laman itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ramadan di Tanah Suci, Tren Berburu Pahala Si Kantong Tebal

11 hari lalu

Jika Anda bertekad ingin melakukan ibadah umroh, ketahui cara menabung untuk umroh. Beribadah ke tanah suci bukan angan-angan lagi. Foto: Canva
Ramadan di Tanah Suci, Tren Berburu Pahala Si Kantong Tebal

Para jemaah merasa umrah saat ramadan bisa membuat khusyuk beribadah dan menghasilkan pahala berlipat. Ongkos menyundul langit.


Ribuan Jemaah Antar Pemakaman Habib Hasan bin Jafar Assegaf di Depok

14 hari lalu

Pelayat bertakziah setelah kabar meninggalnya almarhum Habib Hasan Bin Jafar Assegaf di Masjid Nurul Musthofa Center, Depok, Jawa Barat, Rabu, 13 Maret 2024. Ulama yang juga pimpinan Majelis Nurul Musthofa, Habib Hasan Bin Jafar Assegaf meninggal dunia setelah beribadah shalat duha pada pukul 09.01 WIB di Depok Jabar. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Ribuan Jemaah Antar Pemakaman Habib Hasan bin Jafar Assegaf di Depok

Ribuan orang takziah dan mengantarkan pemakaman Habib Hasan bin Jafar Assegaf di Masjid Majelis Nurul Musthofa Center di Depok, Kamis, 14 Maret 2024.


Lion Air Pembawa Jemaah Umrah Surabaya Alihkan Pendaratan ke Kualanamu, Ini Penjelasan Manajemen

16 hari lalu

Pesawat Lion Air nomor penerbangan JT-106 mendarat di Bandar Udara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (11/3/2024).  (ANTARA/ HO-Istimewa)
Lion Air Pembawa Jemaah Umrah Surabaya Alihkan Pendaratan ke Kualanamu, Ini Penjelasan Manajemen

Lion Air yang membawa jamaah umrah dari Surabaya ke Jeddah, Arab Saudi, mengalihkan pendaratan ke Bandara Kualanamu, karena Notam dari Sri Lanka.


OJK Ingatkan 3 Modus Penipuan saat Ramadan, dari Pinjol sampai Diskon Tak Wajar

17 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
OJK Ingatkan 3 Modus Penipuan saat Ramadan, dari Pinjol sampai Diskon Tak Wajar

OJK mengingatkan 3 modus penipuan yang biasanya muncul saat Ramadan, yakni pinjol ilegal, paket diskon tak wajar dan aplikasi penyedot data.


Jelang Pencoblosan Pemilu 2024, Kedatangan Penumpang dari Luar Negeri di Bandara Soekarno-Hatta Meningkat

44 hari lalu

Penumpang terlihat memindai paspornya dan menghadap ke autogate atau pintu otomatis imigrasi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, pada 3 Januari 2024. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt)
Jelang Pencoblosan Pemilu 2024, Kedatangan Penumpang dari Luar Negeri di Bandara Soekarno-Hatta Meningkat

Gelombang kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta mengalami peningkatan menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024.


Bandara Banyuwangi Layani Penerbangan Umroh Mulai Februari

57 hari lalu

Suasana pameran kedirgantaraan dalam rangkaian acara Pelangi Nusantara yang diselenggarakan oleh TNI AU di Bandara Banyuwangi, Jawa Timur, Ahad, 17 September 2023. ANTARA/Budi Candra Setya
Bandara Banyuwangi Layani Penerbangan Umroh Mulai Februari

Bandar Udara (Bandara) Banyuwangi mulai melayani penerbangan umroh pada Februari tahun ini.


Kasus Pasien Covid-19 Baru di RSHS Bandung, Sebagian Punya Riwayat Pulang Umroh

13 Desember 2023

Ilustrasi Covid-19 varian Pirola. Shutterstock
Kasus Pasien Covid-19 Baru di RSHS Bandung, Sebagian Punya Riwayat Pulang Umroh

Sebanyak empat pasien di antaranya terjangkit virus Covid-19 jenis Omicron.


Biaya Haji Tahun Depan Ditetapkan Rp93,4 Juta, Jemaah Haji Bayar Rp 56 Juta

28 November 2023

Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama dalam agenda Kesepakatan atas Komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1145 H/2024 M di Senayan, Senin, 27 November 2023. Tempo/Adinda Jasmine
Biaya Haji Tahun Depan Ditetapkan Rp93,4 Juta, Jemaah Haji Bayar Rp 56 Juta

Angka BPIH 2024 ditetapkan Rp93,4 juta. Sedangkan biaya haji yang dibayar jamaah sebesar Rp56,04 juta.


Bandara Ngloram Mulai Layani Penerbangan Feeder Umroh

18 November 2023

Bandara Ngloram Mulai Layani Penerbangan Feeder Umroh

Bandara Ngloram, Cepu, Blora, Jawa Tengah resmi memulai pelayanan penerbangan feeder jamaah umroh


Kepala Divisi Humas Polri Berangkatkan Umroh 15 Orang

14 November 2023

Kepala Divisi Humas Polri Berangkatkan Umroh 15 Orang

Sebagai bagian dari peringatan Hari Jadi ke-72 Humas Polri.