Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jejak Kasus Sukmawati: Menangis, Minta Maaf, hingga Distop Polisi

image-gnews
Dalam Focus Group Discussion (FGD) Divisi Humas Polri di kawasan Jakarta Selatan, Senin, 11 November 2019, Sukmawati Soekarnoputri  melontarkan pertanyaan kepada peserta tentang siapa yang paling berjasa di awal abad ke-20 untuk kemerdekaan Indonesia di antara Bung Karno atau Nabi Muhammad. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dalam Focus Group Discussion (FGD) Divisi Humas Polri di kawasan Jakarta Selatan, Senin, 11 November 2019, Sukmawati Soekarnoputri melontarkan pertanyaan kepada peserta tentang siapa yang paling berjasa di awal abad ke-20 untuk kemerdekaan Indonesia di antara Bung Karno atau Nabi Muhammad. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Iklan

Menyusul kemudian, sejumlah pihak lain ikut melaporkan Sukmawati. Mereka adalah Persaudaraan Alumni 212, Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Forum Anti-Penodaan Agama, Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer dan Kebangkitan Jawara, serta Pengacara Indonesia (Bang Japar Indonesia).

3. Menangis Meminta Maaf

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi banyaknya laporan tersebut, Sukmawati sempat membela diri bahwa puisi itu bukan dimaksudkan untuk menista agama Islam. Menurutnya, puisi tersebut adalah murni karya sastra. 

 Massa alumni 212 dan FPI berkumpul di Jalan Merdeka Timur menuntut Sukmawati Soekarnoputri dihukum karena penistaan agama Islam, Jumat, 6 April 2018. TEMPO/Salsabila Putri Pertiwi

Ia pun menggelar konferensi pers dan meminta maaf atas puisinya itu. Sebab telah menimbulkan kontroversi di masyarakat dan dianggap melecehkan Islam.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

3 hari lalu

Sukarno dan Soeharto
Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

Kudera merangkak disebut sebagai kudeta yang dilakukan Soeharto kepada Sukarno, apa itu?


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

8 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Artefak Rasulullah Dipamerkan di Batam, Mulai dari Cambuk hingga Tapak Kaki

12 hari lalu

Cambuk peninggalan Nabi Muhammad SAW yang digunakan saat berkuda salah satu artefak yang ditampilkan dalam acara BISPO 2024 di Dang Anom Kota Batam, dari 15-17 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Artefak Rasulullah Dipamerkan di Batam, Mulai dari Cambuk hingga Tapak Kaki

Pameran benda peninggalan Rasulullah ini pertama kali diselenggarakan di Kota Batam, berlangsung hanya tiga hari.


Ada 100 Ribu Lebih Habib di Indonesia, Begini Cara Cek yang Asli atau Palsu

21 hari lalu

Ketua Departemen Hukum & Legal Rabithah Alawiyah Ahmad Ramzy Ba'abud (kemeja putih sebelah kiri). Sumber: Istimewa
Ada 100 Ribu Lebih Habib di Indonesia, Begini Cara Cek yang Asli atau Palsu

Gelar habib jamak ditemui di Indonesia yang disematkan kepada keturunan Nabi Muhammad dari garis Husain bin Ali


Rabithah Alawiyah Jelaskan Cara Validasi Gelar Habib, Biaya Tidak Sampai Jutaan Rupiah

22 hari lalu

Ketua Departemen Hukum & Legal Rabithah Alawiyah Ahmad Ramzy Ba'abud (kemeja putih sebelah kiri). Sumber: Istimewa
Rabithah Alawiyah Jelaskan Cara Validasi Gelar Habib, Biaya Tidak Sampai Jutaan Rupiah

Ramzy menyebut pencatutan nama Rabithah Alawiyah untuk penipuan orang yang ingin menyandang gelar habib itu telah merugikan organisasinya.


Polda Metro Jaya Sebut Pemalsu Situs Rabithah Alawiyah untuk Validasi Gelar Habib Tak Miliki Pekerjaan Tetap

22 hari lalu

Polisi menangkap tersangka dugaan pemalsuan situs organisasi keagamaan Rabithah Alawiyah, Rabu, 28 Februari 2024. Pelaku menawarkan sertifikasi habib melalui jalur belakang dengan biaya Rp 4 juta per nama dalam situs itu. Dok. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya Sebut Pemalsu Situs Rabithah Alawiyah untuk Validasi Gelar Habib Tak Miliki Pekerjaan Tetap

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjutak mengatakan JMW sang habib palsu tak memiliki pekerjaan tetap.


Tradisi Umat Islam Di Tanah Air Menjelang Ramadan, Ini Hukum Nyadran dan Doa Ziarah Kubur

23 hari lalu

Sejumlah warga berdoa saat ziarah kubur di Pemakaman Covid-19, Srengseng Sawah, Jakarta, Senin 2 Mei 2022. Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H, umat Islam melakukan ziarah kubur mendoakan sanak keluarga dan kerabat yang sudah wafat. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Tradisi Umat Islam Di Tanah Air Menjelang Ramadan, Ini Hukum Nyadran dan Doa Ziarah Kubur

Ziarah kubur atau nyadran menjelang Ramadan menjadi tradisi umat Islam di Tanah Air. Berikut hukum dan doanya.