"Saya mohon maaf lahir-batin kepada umat Islam Indonesia, khususnya bagi yang merasa tersinggung dan berkeberatan dengan puisi Ibu Indonesia," tutur Sukmawati sambil menyeka air matanya di Warung Daun Cikini pada Rabu, 4 April 2018.
4. Pengusutan Kasus Dihentikan Polisi
Menganggapi banjirnya laporan, polisi segera melakukan penyelidikan.
Mereka meminta keterangan 28 orang dalam penyelidikan yang sudah dilakukan. Empat di antaranya ahli di bidang bahasa, sastra, agama, dan hukum pidana, termasuk meminta keterangan dari terlapor.
Sukmawati Soekarnoputri menemui Ketua PWNU Jatim KH Hasan Muttawakil Alallah (kiri) di Kantor NU Jatim, Surabaya, 18 April 2018. Hasan mengatakan telah mencabut laporan polisi soal dugaan penistaan agama dalam puisi Sukmawati. TEMPO/Kukuh SW
Setelah beberapa pekan penyelidikan berjalan, polisi akhirnya menerbitkan SP3 atau menghentikan kasus yang terkait dengan puisi Sukmawati itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri saat itu, Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal, mengatakan polisi tidak menemukan perbuatan melawan hukum atau pidana sehingga perkara Sukmawati Soekarnoputri tersebut tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan dan akhirnya dihentikan.