Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pergub Jalur Sepeda DKI Segera Terbit, Ini Sanksi Bagi Penyerobot

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) berbincang dengan warga ketika bersepeda di Jakarta, Jumat, 20 September 2019. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari uji coba jalur sepeda sebanyak 17 jalur dibagi dalam tiga fase yang seluruhnya mencapai 63 kilometer. ANTARA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) berbincang dengan warga ketika bersepeda di Jakarta, Jumat, 20 September 2019. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari uji coba jalur sepeda sebanyak 17 jalur dibagi dalam tiga fase yang seluruhnya mencapai 63 kilometer. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal segera memberlakukan Peraturan Gubernur DKI tentang jalur sepeda.

Dalam Pergub tersebut bakal ada sanksi bagi kendaraan yang menyerobot jalur sepeda di Ibu Kota.

Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, mengatakan telah menandatangani setelah Pergub tersebut ditandatangani dan diundangkan, makan bakal langsung berlaku.

"Mungkin hari ini ditandatangani. Kami akan sampaikan ke Biro Hukum untuk diundangkan," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Selasa, 19 November 2019. "Setelah diundangkan, masuk ke dalam lembaran Pemda baru kami akan umumkan berlaku."

Sebelumnya, pemerintah DKI menargetkan jalur sepeda permanen di ibu kota telah terbentuk pada 19 November 2019. Sehari setelahnya, Pemprov DKI bakal mulai memberlakukan pemberian sanksi bagi kendaraan yang menyerobot jalur sepeda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syafrin menuturkan polisi bisa langsung melakukan penindakan jika menemukan kendaraan yang menyerobot jalur sepeda setelah Pergub tersebut berlaku.

Pengendara motor atau pun mobil yang menyerobot jalur sepeda bisa dijerat pasal 284 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal tersebut berbunyi, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak
mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2)13 dipidana dengan pidana kurungan
paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu
rupiah."

Selain itu, bagi kendaraan roda dua maupun empat yang parkir di jalur sepeda bakal dilakukan penderekan dan dipindahkan. Kendaraan tersebut pun bakal dikenakan retribusi untuk motor Rp 250 ribu dan mobil Rp 500 ribu per hari. "Sanksi ini berlaku akumulatif."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

17 jam lalu

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.


Viral Ojol The Game, Pemain Cerita Akhirnya Tahu Sulitnya Kerja jadi Driver Ojol hingga Bertemu Hantu..

2 hari lalu

Ojol The Game.
Viral Ojol The Game, Pemain Cerita Akhirnya Tahu Sulitnya Kerja jadi Driver Ojol hingga Bertemu Hantu..

Salah satu permainan yang sedang viral diperbincangkan saat ini adalah Ojol The Game. Seperti apa cerita para pemain game tersebut?


Apa Kabar Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Setelah Bawaslu Jakarta Pusat Tetapkan Langgar Aturan Pergub DKI?

36 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area car free day Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Apa Kabar Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Setelah Bawaslu Jakarta Pusat Tetapkan Langgar Aturan Pergub DKI?

Berikut kilas balik kasus Gibran bagi-bagi susu di CFDl. sejauh mana sudah ditindaklanjuti Bawaslu.


Terpopuler: Hilirisasi Nikel Hancurkan Hutan di Maluku, Sumber Dana BLT Terbaru Jokowi Rp 11,25 Triliun

49 hari lalu

Bongkar muat hasil filter press untuk proses pemadaatan tailing sisa hasil pengolahan bijih nikel kadar rendah (limonit) bahan baku baterai kendaraan listrik Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) di PT Halmahera Persada Lygend saat media visit Site Pulau Obi, Maluku Utara, Jumat 16 Juni 2023. Sisa hasil pengolahan MHP dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan. TEMPO/Subekti.
Terpopuler: Hilirisasi Nikel Hancurkan Hutan di Maluku, Sumber Dana BLT Terbaru Jokowi Rp 11,25 Triliun

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 29 Januari 2024, dimulai dari dampak buruk kebijakan hilirisasi nikel Jokowi di Maluku Utara terhadap lingkungan.


Anies Janji Bikin BPJS Ketenagakerjaan Khusus Ojek Online

49 hari lalu

Calon presiden Indonesia, Anies Baswedan tiba saat hadir dalam acara Desak Anies X Slepet Imin di Hall A Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Senin, 29 Januari 2024. Menurutnya pasangan AMIN hanya bisa memberikan harapan melakukan perubahan serta berjuang bersama.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anies Janji Bikin BPJS Ketenagakerjaan Khusus Ojek Online

Untuk memperkuat posisi dan daya tawar para pengemudi ojol, Anies juga mengungkapkan perlunya ada serikat bagi para pekerja online.


Deretan Janji Anies ke Driver Ojek Online, dari Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Khusus, Transparansi Komisi hingga..

49 hari lalu

Calon presiden Indonesia, Anies Baswedan saat menjawab pertanyaan dari peserta dalam acara Desak Anies X Slepet Imin di Hall A Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Senin, 29 Januari 2024. Dalam acara tersebut Anies menyinggung soal UU Cipta Kerja dan mengatakan perlu membuat BPJS Ketenagakerjaan khusus ojek online. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Deretan Janji Anies ke Driver Ojek Online, dari Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Khusus, Transparansi Komisi hingga..

Saat berkampanye di hadapan para pengemudi ojek online siang hari ini, Anies menyampaikan sejumlah janji bila terpilih dalam Pilpres 2024. Apa saja?


Anggota DPRD DKI Pertanyakan Belum Ada Sanksi ke Gibran Karena Bagi-bagi Susu di CFD

55 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area car free day Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Anggota DPRD DKI Pertanyakan Belum Ada Sanksi ke Gibran Karena Bagi-bagi Susu di CFD

Bawaslu Jakpus memutuskan Gibran melanggar Pergub DKI karena bagi-bagi susu di CFD. Belum ada pemberian sanksi.


Janji Prabowo ke Komunitas Ojek Online: Saya Perbaiki Kualitas Hidup Anda

59 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto bersama Menteri BUMN Erick Thohir menyapa para ojek online saat menghadiri acara Komunitas Ojek Online Penggemar Erick Thohir (OjolET) di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Dalam acara tersebut Komunitas Ojek Online Penggemar Erick Thohir (OjolET) memberikan dukungan kepada Prabowo Subianto serta menyampaikan sejumlah aspirasi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Janji Prabowo ke Komunitas Ojek Online: Saya Perbaiki Kualitas Hidup Anda

Calon presiden Prabowo Subianto menjanjikan perbaikan kualitas hidup kepada komunitas ojek online.


Komunitas B2W Gugat Heru Budi ke PTUN, Kadishub DKI: Pembangunan Jalur Sepeda Lampaui Target

18 Januari 2024

Sejumlah bendera partai politik yang terpasang di stick cone pembatas jalur sepeda di Jalan H.O.S Cokroaminoto, Jakarta Pusat berjatuhan ke jalan pada Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Komunitas B2W Gugat Heru Budi ke PTUN, Kadishub DKI: Pembangunan Jalur Sepeda Lampaui Target

Komunitas Bike To Work akan menggugat Pj Gubernur DKI Heru Budi soal pemangkasan pembangunan jalur sepeda di DKI.


Dishub DKI Bakal Bongkar Stick Cone Jalur Sepeda Secara Bertahap, Alasannya?

17 Januari 2024

Stick cone pembatas jalur sepeda rusak karena dipasangi bendera partai politik di Jalan H.O.S Cokroaminoto, Jakarta Pusat, Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Dishub DKI Bakal Bongkar Stick Cone Jalur Sepeda Secara Bertahap, Alasannya?

Keputusan itu diambil Kepala Dishub DKI Jakarta setelah mengevaluasi jalur sepeda terproteksi berdasarkan aduan warga.