TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal segera memberlakukan Peraturan Gubernur DKI tentang jalur sepeda.
Dalam Pergub tersebut bakal ada sanksi bagi kendaraan yang menyerobot jalur sepeda di Ibu Kota.
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, mengatakan telah menandatangani setelah Pergub tersebut ditandatangani dan diundangkan, makan bakal langsung berlaku.
"Mungkin hari ini ditandatangani. Kami akan sampaikan ke Biro Hukum untuk diundangkan," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Selasa, 19 November 2019. "Setelah diundangkan, masuk ke dalam lembaran Pemda baru kami akan umumkan berlaku."
Sebelumnya, pemerintah DKI menargetkan jalur sepeda permanen di ibu kota telah terbentuk pada 19 November 2019. Sehari setelahnya, Pemprov DKI bakal mulai memberlakukan pemberian sanksi bagi kendaraan yang menyerobot jalur sepeda.
Syafrin menuturkan polisi bisa langsung melakukan penindakan jika menemukan kendaraan yang menyerobot jalur sepeda setelah Pergub tersebut berlaku.
Pengendara motor atau pun mobil yang menyerobot jalur sepeda bisa dijerat pasal 284 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal tersebut berbunyi, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak
mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2)13 dipidana dengan pidana kurungan
paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu
rupiah."
Selain itu, bagi kendaraan roda dua maupun empat yang parkir di jalur sepeda bakal dilakukan penderekan dan dipindahkan. Kendaraan tersebut pun bakal dikenakan retribusi untuk motor Rp 250 ribu dan mobil Rp 500 ribu per hari. "Sanksi ini berlaku akumulatif."