TEMPO.CO, Bogor - Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai gudang sekaligus tempat produksi obat keras (daftar G) di RT 01/5, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor, Selasa petang 19 November 2019. Polisi menyita jutaan butir jenis obat yang diduga hasil pemalsuan atas jenis yang sudah lama ditarik dari peredarannya.
"Saat menggerebek, kami menemukan dua jenis obat yakni pil Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals dan tablet jenis sama yang belum dikemas yang jumlahnya mencapai jutaan butir," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bogor Kota, Ajun Komisaris Niko Narullah Adi Putra di lokasi rumah yang digerebek itu.
Dia mengatakan, polisi juga menemukan puluhan dus berisi bahan kimia dan puluhan jeriken isi etanol yang diduga merupakan bahan baku obat-obatan tersebut. Dugaan obat palsu masih diselidiki tapi Niko menambahkan, "Kami juga menemukan alat cetakan dan hologram yang dijadikan kemasan obat."
Nico menerangkan, obat merek Carnophen dari Zenith Pharmaceuticals termasuk dalam daftar G yang sudah tidak diproduksi. "Sudah ditarik dari pasaran oleh BPOM dan izinnya dicabut sejak 2009," kata dia.
Dalam penggerebekan itu polisi menangkap dua orang yakni DH, 30 tahun, dan TD (40). Orang yang pertama mengaku warga setempat dan bertugas menjaga rumah. Sedang yang kedua berasal dari Serang, Banten, sebagai koordinator dan yang bertanggung jawab di lokasi.
"Penggerebekan rumah yang dijadikan gudang dan diduga produksi obat keras jenis zenith ini merupakan awal dan akan kami kembangkan penyidikannya," kata dia.