TEMPO.CO, Jakarta - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat dan suaminya July Jan Sambiran, akan membacakan nota pembelaannya atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, siang ini. Sidang perempuan yang mengawali karirnya di grup Srimulat itu dijadwalkan pukul 14.00.
Pledoi ini adalah jawaban Nunung dan suami setelah dituntut 1,5 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan lalu. Masa hukuman itu akan dipotong masa penahanan dengan ketentuan yang bersangkutan wajib menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Jaksa mengatakan Nunung dan suami terbukti secara sah telah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama satu tahun enam bulan dipotong tahanan dengan ketentuan terdakwa perlu pidana di RSKO Cibubur Jakarta Timur dan diperhitungkan sebagai sisa menjalani pidana serta dipotong masa tahanan di RSKO yang telah dijalani," kata JPU Boby Mokoginta, Rabu 13 November 2019.
JPU menyatakan Nunung dan suami melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal itu mengatur soal penggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melaksanakan pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan menyesali perbuatannya.
Pengacara hukum Nunung, Wijoyono Hadi Sukrisno mengatakan yang lebih mengetahui lama atau tidaknya masa pidana yang dijatuhkan pada kliennya adalah jaksa. Yang terpenting, lanjut dia, permohonan dari keluarga di keterangan yang disampaikan pada persidangan lalu untuk dilakukan rehab telah terpenuhi dalam tuntutan jaksa yang menuntut keduanya menjalani rehab.
"Jaksa dalam tuntutannya menuntut rehab. Dan tempatnya pun sudah tentukan kejaksaan di RSKO sesuai permintaan keluarga juga. Jadi tinggal kita ajukan pledoi dan nanti putusan dari hakim seperti apa," kata Wijoyono usai persidangan itu.
Nunung Srimulat dan suaminya Iyan ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB. Nunung memesan dua gram sabu, namun saat ditangkap sabu yang tersisa hanya 0,36 gram.