TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengingatkan angkutan umum konvensional maupun yang berbasis aplikasi untuk tidak mangkal dan menaikan atau menurunkan penumpang di jalur sepeda.
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo mengatakan kendaraan yang berada di jalur sepeda bakal langsung ditilang begitu Peraturan Gubernur DKI tentang jalur sepeda diterbitkan. "Kendaraan tidak diperbolehkan berada di jalur sepeda," kata Syafrin saat dihubungi, Selasa, 19 November 2019.
Syafrin mengatakan bagi kendaraan berbasis aplikasi yang mau menaikan dan menurunkan penumpang harus masuk kompleks atau di sisi jalur sepeda. Jika tidak mematuhi, mereka bakal ditilang.
Saat ini, kata Syafrin, payung hukum untuk melakukan penilangan sedang dalam proses diundangkan. Pergub tentang jalur sepeda tersebut telah ditandatangani dan menunggu waktu untuk segera disahkan. "Jadi akan segera berlaku," ujarnya.
Pemerintah DKI Jakarta sebelumnya menargetkan jalur sepeda permanen di ibu kota telah terbentuk pada 19 November 2019. Sehari setelahnya, Pemprov DKI bakal mulai memberlakukan pemberian sanksi bagi kendaraan yang menyerobot jalur sepeda. Namun sampai berita ini dibuat, belum ada informasi apakah aturan itu sudah diundangkan atau belum.
Syafrin menuturkan polisi bisa langsung melakukan penindakan jika menemukan kendaraan yang menyerobot jalur sepeda setelah Pergub tersebut berlaku. Pengendara motor atau mobil yang menyerobot jalur sepeda bisa dijerat pasal 284 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu rupiah."
Selain itu, bagi kendaraan roda dua maupun empat yang parkir di jalur sepeda bakal dilakukan penderekan dan dipindahkan. Kendaraan tersebut pun bakal dikenakan retribusi untuk motor Rp 250 ribu dan mobil Rp 500 ribu per hari. "Sanksi ini berlaku akumulatif," kata Syafrin.