TEMPO.CO, Depok - Dosen Universitas Indonesia Ade Armando dipanggil ke Markas Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE hari ini.
“Ya betul. Jam 10,” kata Ade dikonfirmasi Tempo, Rabu 20 November 2019.
Ade pun memastikan dirinya bakal hadir dalam panggilan perdana tersebut. “Insya Allah, panggilan pertama. Ya Bismillah aja,” kata dia.
Pemanggilan ini merupakan panggilan pertama Ade sebagai terlapor. Sebelumnya ia dilaporkan oleh Fahira Idris ke kepolisian atas dugaan perkara larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik ke Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 1 November 2019. Ade dilaporkan dalam laporan dengan nomor: TBL/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Ade Armando dituduhkan melanggar Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE karena unggahannya di Facebook. Ade mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi Joker dan menambahkan kalimat “Gubernur Jahat Berawal Dari Menteri Yang Dipecat.”