TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Indonesia Ade Armando memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pelanggaran UU ITE. Pemanggilan itu berkaitan dengan penyebaran meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ala Joker oleh Fahira Idris.
Ade datang sekitar pukul 10.20 WIB ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. "Hari ini saya datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya," kata Ade pada Rabu, 20 November 2019.
Berdasarkan surat panggilan, kata Ade, kedatangannya untuk memberikan klarifikasi atas laporan terkait meme Anies Baswedan tersebut. Ia menyatakan akan siap mengikuti proses hukum.
Ade juga telah telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk mendampinginya, termasuk dalam pemanggilan kali ini. "Ada tim kuasa hukum, nanti akan menyusul," ujarnya.
Ade Armando sebelumnya dilaporkan oleh Fahira Idris ke polisi atas dugaan perkara larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik ke Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 1 November 2019. Ade dilaporkan dalam laporan dengan nomor: TBL/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Ade Armando dituduhkan melanggar Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE karena unggahannya di Facebook. Ade mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi Joker dan menambahkan kalimat “Gubernur Jahat Berawal Dari Menteri Yang Dipecat.”