TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Indonesia Ade Armando, terlapor dalam kasus meme Joker Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengaku mendapatkan meme tersebut dari grup percakapan WhatsApp.
"Dapatnya dari WhatsApp grup. Jadi ada yang menyebarkan lalu saya upload," ujar Ade di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2019.
Hari ini, Ade mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi sebagai terlapor. Ia sebelumnya dilaporkan oleh Fahira Idris terkait unggahannya soal meme Joker Anies Baswedan.
Ade dianggap melanggar Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE karena dituduh mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik.
Ade mengatakan meme Anies ala joker tersebut sudah beredar sebelumnya di sosial media. Ia pun menegaskan bahwa dirinya bukan pembuat meme Anies itu sehingga tidak sesuai dengan tuduhan atas laporan yang menyatakan dirinya pelaku yang mengubah atau menambahkan foto Anies tersebut.
Ade Armando pun menyatakan akan menyampaikan hal tersebut dalam pemanggilan hari ini oleh Direktorat Kriminal Khusus. "Itu akan saya jelaskan, bukan saya yang melakukan itu semua," ujarnya.