TEMPO.CO, Jakarta -Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA PPAS APBD DKI 2020 defisit Rp 10 triliun setelah besaran plafon itu dibahas di lima komisi DPRD DKI Jakarta. Sekretaris Daerah DKI Saefullah memaparkan, pendapatan daerah tahun depan diasumsikan hanya Rp 87,1 triliun. Sementara belanja daerah 2020 diproyeksi mencapai Rp 97 triliun.
"Dari kertas kerja kami, ini kemampuan keuangan hanya Rp 87,1 triliun, sementara total dari kegiatan dan hasil pembahasan dengan komisi itu masih menyentuh angka Rp 97 triliun. Jadi kami masih harus mengurangi Rp 10 triliun," kata Saefullah dalam rapat pembahasan KUA PPAS 2020 di Komisi C DPRD, Jakarta Pusat, Rabu, 20 November 2019.
Mulanya pemerintah DKI mengusulkan rancangan plafon anggaran senilai Rp 95,99 triliun. DKI lalu merevisi rancangan tersebut menjadi Rp 89,44 triliun. Revisi usulan KUA PPAS 2020 itu disampaikan dalam rapat Badan Anggaran atau Banggar DPRD pada 23 Oktober 2019. Setelah Banggar, dewan membahas rancangan KUA PPAS di setiap komisi.
Pelaksana tugas (Plt) Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Suharti mengutarakan belanja daerah membengkak lantaran ada kenaikan anggaran untuk membayar premi Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan upah minimum provinsi (UMP).
Menurut Suharti, pemerintah DKI menambah anggaran belanja langsung untuk PBI BPJS Kesehatan senilai Rp 1,16 triliun. Dengan begitu, total anggaran untuk PBI BPJS Kesehatan menjadi Rp 2,5 triliun. Selanjutnya BPJS Kesehatan pegawai negeri sipil (PNS) yang ditanggung pemerintah daerah naik Rp 275,99 miliar. Suharti melanjutkan kenaikan UMP DKI 2020 juga mempengaruhi membengkaknya anggaran belanja DKI. Pemerintah DKI menetapkan UMP 2020 sebesar Rp 4,2 juta alias naik dari tahun sebelumnya senilai Rp 3,9 juta.
"Sehingga untuk gaji-gaji PJLP (penyedia jasa lainnya perorangan) dan sebagainya ada kebutuhan kenaikan sebesar Rp 451 miliar," ucap dia di tempat yang sama.
Pembahasan rancangan anggaran DKI masih berlangsung. Hingga kini, prosesnya masih membahas rancangan KUA PPAS 2020. Setelah rancangan KUA PPAS disahkan dalam rapat paripurna alias rapur dewan, eksekutif dan legislatif bakal membahas Rancangan APBD atau RAPBD 2020 di setiap komisi.
RAPBD harus disetujui terlebih dulu dalam rapat Banggar dan disahkan di rapat paripurna dewan. Pemerintah DKI dan dewan harus menyepakati RAPBD 2020 paling lambat 30 November 2019.