Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Amnesty International: Kasus Anjing Masuk Masjid Tak Proporsional

image-gnews
Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin 1 Juli 2019. Lokasi ini sempat gaduh karena seorang perempuan datang bawa anjing masuk masjid. TEMPO/ADE RIDWAN
Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin 1 Juli 2019. Lokasi ini sempat gaduh karena seorang perempuan datang bawa anjing masuk masjid. TEMPO/ADE RIDWAN
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International untuk Indonesia, menyesalkan proses hukum yang sedang berjalan terhadap Suzethe Margaretha di Pengadilan Negeri Cibinong. Suzethe adalah perempuan yang dikenal dalam kasus anjing masuk masjid di Sentul City pada Juli 2019 dan karenanya dijerat pasal pidana penodaan agama.

Usman menilai proses hukum terhadap Suzethe tidak proporsional. Alasannya, hukum sudah mengatur bagaimana jika seorang terdakwa mengalami gangguan jiwa. Negara justru melakukan pelanggaran HAM terhadap Suzethe jika menjalankan hukum yang sedang berjalan tersebut.

“Pemerintah boleh saja mengatakan perbuatan itu memang dilarang, tetapi apakah pelarangan dan penghukuman itu diperlukan? Atau apakah tindakan itu juga proporsional dengan perbuatannya atau tidak? Apalagi dengan alasan kejiwaan yang dialami yang bersangkutan,” kata Usman menuturkan kepada Tempo usai sesi diskusi Keberagaman dan Kebebasan Pers dalam Krisis Demokrasi di Asia Tenggara di Bogor, Jumat 8 November 2019. 

Menurutnya, Pemerintah Indonesia harus berhati-hati ketika menghadapi kasus-kasus semacam itu. Jangan sampai pemerintah hanya terpengaruh oleh tekanan massa sehingga proses hukumnya seperti dipaksakan.

Usman mengungkapkan, perkara semacam ini kerap mendapat sorotan masyarakat dunia. Dia menyebut contoh kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, Meliana. 

Massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) dan presidium 212 saat melakukan demo terkait sidang peninjauan kembali (PK) Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 26 Februari 2018. TEMPO/Subekti. 

Usman khawatir, vonis atas Suzethe hanya akan mengikuti jejak dua vonis kasus penodaan agama yang terjadi sebelumnya itu. Menurutnya, hampir seluruh kasus penodaan agama berakhir dengan vonis bersalah karena bukti-bukti tidak dianggap penting.

Untuk perkara Suzethe, dia menjelaskan, “Karena sudah jelas-jelas orangnya memiliki kondisi kejiwaan yang tidak memungkinkannya berpikir secara rasional, tapi masih saja dihukum seolah semuanya berjalan normal."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengimbau lembaga-lembaga pengawas independen memberikan pendapat bagaimana jaksa dan hakim seharusnya memproses perkara penodaan agama. Jangan sampai ada pelanggaran etik atau perbuatan penegak hukum yang bertentangan dengan undang-undang ataupun perspektif HAM.

Sebelumnya, dalam persidangan Suzethe, saksi ahli dokter jiwa dari Rumah Sakit Marzoeki Mahdi, Laharjo Karumben, menjelaskan bahwa dia sudah dua tahun menangani dan merawat terdakwa. Dari hasil pemeriksaannya, dia menilai terdakwa memperlihatkan gejala gangguan jiwa yang di sebut Skizofrenia atau paranoid yang berlebihan.

Skizofrenia, menurut Laharjo, bisa kambuh kapan saja dan orang yang menderitnya akan melakukan hal apa saja, sesuai dengan apa yang menurut dia dengar dan memerintahkannya. "Saat kejadian SM ke masjid membawa anjing dan memakai alas kaki, saya menyimpulkan kambuh lagi penyakitnya," kata saksi ahli tersebut.

Andrinus Santoso, kakak Suzethe, menguatkan keterangan tersebut. Dia menuturkan, kakaknya mulai mengalami gangguan jiwa sejak 2010/2011. Hal itu diketahui saat terdakwa mulai melakukan hal aneh, seperti bicara tidak nyambung dan terkadang emosinya tidak terkontrol.

Selama persidangan berlangsung, Suzethe hanya diam dan memperhatikan jalannya persidangan. Rencananya, sidang kasus anjing masuk masjid itu akan dilanjutkan pada Selasa, 26 November 2019, dengan agenda mendengarkan keterangan Suzethe. 

Mahfuzulloh Al Murtadho

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

11 jam lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Penyidik KPK membawa uang Rp 40 miliar dan senjata api dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.


Israel dan Iran Saling Tuding dalam Sidang Darurat Dewan Keamanan PBB

3 hari lalu

Israel dan Iran Saling Tuding dalam Sidang Darurat Dewan Keamanan PBB

Israel dan Iran saling saling tuding dalam sidang darurat Dewan Kemanan PBB pada Ahad sebagai ancaman utama bagi perdamaian di Timur Tengah.


Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

14 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran


MK Bakal Hadirkan 4 Menteri Kabinet Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Apa Respons Tim Hukum Anies-Muhaimin?

16 hari lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Bakal Hadirkan 4 Menteri Kabinet Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Apa Respons Tim Hukum Anies-Muhaimin?

Tim Hukum Anies-Muhaimin mengapresiasi MK bakal memanggil empat menteri kabinet Presiden Jokowi dan DKPP di sidang sengketa Pilpres 2024


Apa Alasan MK Panggil 4 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024?

16 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
Apa Alasan MK Panggil 4 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024?

MK memanggil empat menteri kabinet Jokowi sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Apa alasan MK?


Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

22 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

22 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

22 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

23 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.