Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Amnesty International: Kasus Anjing Masuk Masjid Tak Proporsional

image-gnews
Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin 1 Juli 2019. Lokasi ini sempat gaduh karena seorang perempuan datang bawa anjing masuk masjid. TEMPO/ADE RIDWAN
Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin 1 Juli 2019. Lokasi ini sempat gaduh karena seorang perempuan datang bawa anjing masuk masjid. TEMPO/ADE RIDWAN
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International untuk Indonesia, menyesalkan proses hukum yang sedang berjalan terhadap Suzethe Margaretha di Pengadilan Negeri Cibinong. Suzethe adalah perempuan yang dikenal dalam kasus anjing masuk masjid di Sentul City pada Juli 2019 dan karenanya dijerat pasal pidana penodaan agama.

Usman menilai proses hukum terhadap Suzethe tidak proporsional. Alasannya, hukum sudah mengatur bagaimana jika seorang terdakwa mengalami gangguan jiwa. Negara justru melakukan pelanggaran HAM terhadap Suzethe jika menjalankan hukum yang sedang berjalan tersebut.

“Pemerintah boleh saja mengatakan perbuatan itu memang dilarang, tetapi apakah pelarangan dan penghukuman itu diperlukan? Atau apakah tindakan itu juga proporsional dengan perbuatannya atau tidak? Apalagi dengan alasan kejiwaan yang dialami yang bersangkutan,” kata Usman menuturkan kepada Tempo usai sesi diskusi Keberagaman dan Kebebasan Pers dalam Krisis Demokrasi di Asia Tenggara di Bogor, Jumat 8 November 2019. 

Menurutnya, Pemerintah Indonesia harus berhati-hati ketika menghadapi kasus-kasus semacam itu. Jangan sampai pemerintah hanya terpengaruh oleh tekanan massa sehingga proses hukumnya seperti dipaksakan.

Usman mengungkapkan, perkara semacam ini kerap mendapat sorotan masyarakat dunia. Dia menyebut contoh kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, Meliana. 

Massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) dan presidium 212 saat melakukan demo terkait sidang peninjauan kembali (PK) Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 26 Februari 2018. TEMPO/Subekti. 

Usman khawatir, vonis atas Suzethe hanya akan mengikuti jejak dua vonis kasus penodaan agama yang terjadi sebelumnya itu. Menurutnya, hampir seluruh kasus penodaan agama berakhir dengan vonis bersalah karena bukti-bukti tidak dianggap penting.

Untuk perkara Suzethe, dia menjelaskan, “Karena sudah jelas-jelas orangnya memiliki kondisi kejiwaan yang tidak memungkinkannya berpikir secara rasional, tapi masih saja dihukum seolah semuanya berjalan normal."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengimbau lembaga-lembaga pengawas independen memberikan pendapat bagaimana jaksa dan hakim seharusnya memproses perkara penodaan agama. Jangan sampai ada pelanggaran etik atau perbuatan penegak hukum yang bertentangan dengan undang-undang ataupun perspektif HAM.

Sebelumnya, dalam persidangan Suzethe, saksi ahli dokter jiwa dari Rumah Sakit Marzoeki Mahdi, Laharjo Karumben, menjelaskan bahwa dia sudah dua tahun menangani dan merawat terdakwa. Dari hasil pemeriksaannya, dia menilai terdakwa memperlihatkan gejala gangguan jiwa yang di sebut Skizofrenia atau paranoid yang berlebihan.

Skizofrenia, menurut Laharjo, bisa kambuh kapan saja dan orang yang menderitnya akan melakukan hal apa saja, sesuai dengan apa yang menurut dia dengar dan memerintahkannya. "Saat kejadian SM ke masjid membawa anjing dan memakai alas kaki, saya menyimpulkan kambuh lagi penyakitnya," kata saksi ahli tersebut.

Andrinus Santoso, kakak Suzethe, menguatkan keterangan tersebut. Dia menuturkan, kakaknya mulai mengalami gangguan jiwa sejak 2010/2011. Hal itu diketahui saat terdakwa mulai melakukan hal aneh, seperti bicara tidak nyambung dan terkadang emosinya tidak terkontrol.

Selama persidangan berlangsung, Suzethe hanya diam dan memperhatikan jalannya persidangan. Rencananya, sidang kasus anjing masuk masjid itu akan dilanjutkan pada Selasa, 26 November 2019, dengan agenda mendengarkan keterangan Suzethe. 

Mahfuzulloh Al Murtadho

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Gangguan Jiwa yang Masuk Kategori Mental Health Termasuk PTSD dan Depresi

1 hari lalu

12_iptek_ilustrasiSkizofrenia
5 Gangguan Jiwa yang Masuk Kategori Mental Health Termasuk PTSD dan Depresi

Mental health merujuk kondisi kesehatan mental seseorang yang mencakup berbagai aspek. Berikut 5 di antaranya seperti depresi, PTSD dan skizofrenia.


Ratusan ODGJ Dapat Hak Suara di Tangsel pada Pemilu 2024 Mendatang

2 hari lalu

Warga memasukkan surat suara saat pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 38, Parak Karakah, Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 27 April 2019. Data KPU Sumbar, sebanyak 101 TPS di provinsi itu melakukan pemungutan suara ulang. ANTARA
Ratusan ODGJ Dapat Hak Suara di Tangsel pada Pemilu 2024 Mendatang

Sebanyak 558 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Tangerang Selatan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).


2.000 Tentara Israel Menderita Gangguan Jiwa Akibat Perang dengan Hamas

2 hari lalu

Seorang tentara Israel beroperasi di Jalur Gaza selama gencatan senjata sementara antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, dalam gambar selebaran yang dirilis pada 28 November 2023. Israel dan Hamas sepakat untuk memperpanjang gencatan senjata selama dua hari sejak Selasa dinihari, 28 November 2023. Pasukan Pertahanan Israel/Handout via REUTERS
2.000 Tentara Israel Menderita Gangguan Jiwa Akibat Perang dengan Hamas

Berperang dengan Hamas, menyebabkan ribuan tentara Israel mengalami depresi.


Rumah Sakit Tampung Pasien Caleg dengan Gangguan Mental yang Gagal di Pemilu

9 hari lalu

Dokter berjaga di ruangan khusus caleg yang mengalami gangguan Jiwa di RSUD Kabupaten Tangerang, Banten (26/3). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Rumah Sakit Tampung Pasien Caleg dengan Gangguan Mental yang Gagal di Pemilu

Gangguan mental dapat dialami siapa saja, termasuk para caleg yang gagal di Pemilu. Berikut beberapa rumah sakit yang pernah tangani caleg depresi.


Waspada Gangguan Mental yang Sering Dialami Caleg Gagal di Pemilu

9 hari lalu

ilustrasi stres (pixabay.com)
Waspada Gangguan Mental yang Sering Dialami Caleg Gagal di Pemilu

Pemilu semakin dekat, para caleg yang gagal di pemilu rawan alami gangguan mental, terutama stres dan depresi.


Pleidoi Fatia Maulidiyanti: Saya Tidak Pernah Menghina Luhut sebagai Seorang Pribadi

10 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti (kedua dari kiri) hadir untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pleidoi Fatia Maulidiyanti: Saya Tidak Pernah Menghina Luhut sebagai Seorang Pribadi

Fatia Maulidiyanti membacakan pleidoinya dalam sidang ke-29 yang digelar Senin malam, 27 November 2023.


Muhammad Yusrizki dan Windi Purnama Jalani Sidang Dakwaan Korupsi BTS Kominfo Hari Ini

22 hari lalu

Saksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Resi Yuki Bramani (kiri), Yusrizki (kanan) dan M Andrianto (tengah) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023. Dalam persidangan tersebut Resi Yuki Bramani mengakui mengantar bingkisan kepada Dito Ariotedjo atas perintah terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Irwan Hermawan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Muhammad Yusrizki dan Windi Purnama Jalani Sidang Dakwaan Korupsi BTS Kominfo Hari Ini

Yusrizki dan Windi akan mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.


Usia Rentan Anak Muda Alami Gangguan Jiwa karena Media Sosial

23 hari lalu

Ilustrasi remaja perempuan sedang melihat gawai. (Unsplash/Luke Porter)
Usia Rentan Anak Muda Alami Gangguan Jiwa karena Media Sosial

Tim peneliti UI mengungkapkan pemanfaatan media sosial dan jejaring informasi dunia maya yang tidak terkontrol memicu gangguan jiwa pada anak muda


Tangani Gangguan Kesehatan Jiwa pada Mahasiswa, UI Jajaki Pembentukan Komite

23 hari lalu

Ilustrasi depresi. Shutterstock
Tangani Gangguan Kesehatan Jiwa pada Mahasiswa, UI Jajaki Pembentukan Komite

Pembentukan komite ini merupakan bentuk kepedulian lembaga pendidikan terhadap kesehatan jiwa mahasiswa.


Sidang Dakwaan Yusrizki dan Windi Purnama Perkara Korupsi BTS Digelar Kamis Lusa

23 hari lalu

Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Muhammad Yusrizki mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Dakwaan Yusrizki dan Windi Purnama Perkara Korupsi BTS Digelar Kamis Lusa

Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan sidang perdana tersangka Muhammad Yusrizki Muliawan dan Windi Purnama pada Kamis 16 November 2023.