TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri mengatakan bahwa lembaganya telah meminta Kejaksaan Negeri Depok untuk menunda proses lelang barang bukti sitaan aset First Travel. "Kita pending. Kejari Depok diminta pimpinan untuk tidak melakukan eksekusi apalagi lelang," kata Mukri di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 20 November 2019.
Mukri mengatakan, eksekusi dan proses lelang harus ditunda karena Kejaksaan Agung sedang melakukan kajian untuk mencari opsi yang tepat dalam mengembalikan aset korban First Travel. "Kami sedang mengkaji, melakukan upaya nanti opsinya apa yang kita tempuh," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap Direktur Firsr Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Adapun Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.
Permasalahan itu dimulai dari putusan tingkat kasasi di MA yang menetapkan bahwa seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jemaah, melainkan dirampas oleh negara.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018, aset First Travel harus dikembalikan kepada negara. Total barang sitaan kasus First Travel sebanyak 820 item, di mana 529 diantaranya merupakan aset bernilai ekonomis.
Dari 529 item barang sitaan yang bernilai ekonomis itu antara lain uang senilai Rp 1,537 Milyar, baju dan gaun sebanyak 774 lembar, enam unit mobil, tiga unit rumah tinggal, satu unit apartemen, satu kantor milik First Travel dan benda berharga koleksi bos First Travel seperti kaca mata, perhiasan, ikat pinggang dan sebagainya.