TEMPO.CO, Jakarta - Pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Anggota Srimulat itu menyampaikan alasannya kepada hakim.
"Alasannya karena saya masih punya tanggung jawab dari keluarga besar saya. Apalagi hari ini ibu saya masuk rumah sakit karena kanker dan saya harus membiayai rumah sakit. Saya juga harus membiayai anak-anak saya," ujar Nunung sambil terisak di hadapan hakim, Rabu, 20 November 2019.
Kepada hakim, Nunung menyatakan bertanggung jawab atas biaya hidup dan sekolah terhadap 13 anak baik kandung maupun angkat. Dia mengakui perbuatannya dalam kasus kepemilikan sabu ini sebagai kesalahan. "Saya sangat menyesal," ujar Nunung.
Ditemui usai sidang, Nunung mengatakan bahwa ibunya menderita kanker lidah. Dia berujar, penyakit itu sudah didiagnosa sejak tiga pekan lalu. Nunung mengaku sudah melakukan videocall dengan ibunya hari ini.
"Saya sedih, pada saat saya begini saya enggak bisa dampingi orang tua saya," kata dia sambil menangis.
Dalam persidangan, kuasa hukum Nunung dan suaminya July Jan Sambiran meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Nunung dan July dihukum rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur selama satu tahun enam bulan. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim agar para terdakwa yaitu Tri Retno Prayudati dan July Jan Sambiran untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial selama enam bulan, dikurangi masa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang telah dijalani," ujar salah satu kuasa hukum terdakwa, Wijayono Hadi Sukrisno saat membaca pleidoi pada Rabu, 20 November 2019.
Wijayono mengatakan, permintaan hukuman enam bulan rehabilitasi itu sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh dokter dari RSKO, Herny Taruli Tambunan. Rekomendasi itu disampaikan Herny saat bersaksi dalam persidangan pada 23 Oktober lalu.
Nunung dan July beserta pengedar sabu bernama Hadi Moheryanto alias Tabu ditangkap oleh anggota Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juli 2019 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Di rumah Nunung itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram. Sedangkan sabu seberat 2 gram yang dipesan dari Tabu dibuang Nunung ke dalam kloset saat akan ditangkap.