TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum dari pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Permintaan itu disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
"Memohon kepada majelis hakim agar para terdakwa yaitu Tri Retno Prayudati dan July Jan Sambiran untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial selama enam bulan, dikurangi masa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang telah dijalani," ujar salah satu kuasa hukum, Wijayono Hadi Sukrisno saat membaca pleidoi pada Rabu, 20 November 2019.
Permintaan itu sepertiga lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Nunung dan July dihukum rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur selama satu tahun enam bulan. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Wijayono mengatakan permintaan hukuman enam bulan rehabilitasi itu sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh dokter dari RSKO, Herny Taruli Tambunan. Rekomendasi itu disampaikan Herny saat bersaksi dalam persidangan pada 23 Oktober lalu.
"Waktu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial tehadap ketergantungan narkoba adalah selama lima sampai enam bulan, dengan mengingat adanya penyakit oleh salah satu terdakwa yaitu Tri Retno Prayudati berupa trauma panik, hipertensi dan diabetes militus," ujar Wijayono membacakan keterangan Herny.
Nunung dan July beserta pengedar sabu bernama Hadi Moheryanto alias Tabu ditangkap oleh anggota Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juli 2019 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Di rumah Nunung itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram. Sedangkan sabu seberat 2 gram yang dipesan dari Tabu dibuang Nunung ke dalam kloset saat akan ditangkap.