TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mendesak DPRD untuk segera menuntaskan pembahasan anggaran DKI 2020. Sekretaris Daerah DKI Saefullah menuturkan eksekutif dan legislatif masih harus membahas Rancangan APBD atau RAPBD 2020 setelah rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA PPAS) APBD DKI 2020 disahkan.
"Eksekutif akan malu, legislatif akan malu kalau ini tidak dituntaskan dengan baik dan tepat waktu," kata Saefullah saat rapat pembahasan rancangan KUA PPAS di ruang rapat Komisi C DPRD, Jakarta Pusat, Rabu, 20 November 2019.
Hari ini eksekutif kembali membahas rancangan KUA PPAS DKI 2020 dengan Komisi C DPRD. Pemerintah DKI menjabarkan nilai KUA PPAS setelah dibahas di lima komisi. Rancangan plafon anggaran itu jadi defisit Rp 10 triliun. Pendapatan daerah tahun depan diperkirakan hanya Rp 87,1 triliun. Sementara belanja daerah 2020 diproyeksi mencapai Rp 97 triliun.
Di akhir paparan, Saefullah mengingatkan agar pembahasan anggaran tak melebihi batas waktu. Kementerian Dalam Negeri sebelumnya menetapkan RAPBD 2020 harus disepakati untuk berubah menjadi APBD paling lambat 30 November 2019.
Dia berujar bakal mengikuti jadwal dewan untuk membahas rancangan anggaran DKI. "Agenda berikutnya kami tunggu kapan saja mau siang atau malam matangkan ini. Jangan sampai waktunya kita meleset," ucap dia.
Pembahasan rancangan anggaran DKI tak kunjung rampung. Hingga kini, prosesnya masih membahas rancangan KUA PPAS 2020. Setelah rancangan KUA PPAS disahkan dalam rapat paripurna dewan, eksekutif dan legislatif bakal membahas RAPBD 2020 di setiap komisi. RAPBD harus disetujui terlebih dulu dalam rapat Badan Anggaran dan disahkan di rapat paripurna dewan. Pemerintah DKI dan dewan harus menyepakati RAPBD 2020 paling lambat 30 November 2019.